Dibongkar BNN Jateng, Pengiriman 6 Kg Ganja dari Medan ke Tegal Pakai Pipa

oleh
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat meminta keterangan sejumlah tersangka kasus peredaran narkotika, salah satunya tersangka peredaran ganja 6 Kg lintas provinsi yang dimasukkan dalam pipa. (Foto: Gus Djoyo)
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat meminta keterangan sejumlah tersangka kasus peredaran narkotika, salah satunya tersangka peredaran ganja 6 Kg lintas provinsi yang dimasukkan dalam pipa. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Pengiriman ganja seberat 6 Kg dari Medan, Sumatera Utara ke Kota Tegal, Jawa Tengah berhasil dibongkar tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ganja dimasukkan dalam pipa dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menuturkan dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan tersangka AMB, warga Jalan Kepodang No 23 RT 3 RW 6, Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Tersangka diringkus kediamannya usai menerima paket ganja, Senin (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Rencananya akan diedarkan di Tegal,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor BNN Jateng, di Semarang, Selasa (23/4).

INFO lain :  Mbak Ita Dorong Ormas Perkuat Sinergitas untuk Pembangunan Kota Semarang

Agus menjelaskan bermula informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan pengiriman paket mencurigakan dari Medan dengan tujuan Kota Tegal. BNN Jateng menindalanjuti dengan penyelidikan mendalam bersama BNN Kota Tegal, Bea Cukai dan di-back up Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI. Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi barang yang dimaksud.

“Ternyata ganja dimasukkan dalam pipa, sebanyak enam pipa,” ujar dia.

Tim gabungan kemudian melakukan control delivery dan diketahui diterima AMB. Setelah paket pipa dibuka, benar didalamnya terdapat ganja dengan berat total mencapai 6 Kg.

“Dia pesan ganja lewat website. Dibungkus pipa sebagai upaya mengelabuhi deteksi petugas, supaya tidak diketahui isinya narkotika, termasuk mengelabuhi jasa pengiriman, seolah-olah ini pengiriman pipa tapi ternyata isinya ganja,” beber Agus.

INFO lain :  Viral Karung Beras Bulog Berstiker Paslon No. Urut 2! Ini Kata Direktur Utama Perum Bulog

Guna penyidikan lebih lanjut, kasus ini kemudian dikembangkan petugas Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI mengingat peredaran ganja melibatkan jaringan lintas provinsi.

“Sampai saat ini masih dikembangkan oleh Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI. Karena jaringannya dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah, mudah-mudahan bisa berkembang ke pelaku yang lain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, AMB dijerat sangkaan primer pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 Miliar ditambah 1/3. Juga sangkaan subsider pasal 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3.

INFO lain :  Piala Dunia U-17 Berjalan Lancar, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, BNN Jateng juga merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika lain, yakni di Kota Semarang, Surakarta dan Sukoharjo. Sebanyak tiga tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti masing-masing ganja 2 Kg, sabu 225 gram dan ganja 925 gram. (Ags/Mw)