Semarang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus daftar pencarian orang atau DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. DPO atas nama Rustamadji itu diringkus di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Senin malam, 30 Mei 2022.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.
Rustamadji ditangkap lantaran mangkir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk menjalani eksekusi pemidanaan. Kejaksaan pun memasukkan Rustamadji masuk dalam DPO.















