Atas perbuatannya, tiga tersangka pembacokan dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lain dijerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (Mh)
Polrestabes Semarang Ringkus Gangster Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus















