Polrestabes Semarang Ringkus Gangster Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus

oleh
pembacokan mahasiswa udinus
Polrestabes Semarang ringkus tiga tersangka utama pembacokan tewaskan mahasiswa Udinus asal Jepara.

Atas perbuatannya, tiga tersangka pembacokan dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lain dijerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (Mh)

INFO lain :  KPK Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Semarang di PN Semarang