Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam provokasi dan pengaturan tawuran ini,” tegas Nur Cahyo.
Perang antar geng ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar, dan bahwa tindakan preventif serta edukasi yang tepat adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. (AL)















