Rumah Kosong di Semarang Dijadikan Konten Horor, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

oleh
konten horor rumah kosong semarang
Polisi menyelidiki kasus rumah kosong di Semarang yang dijadikan konten horor. (Foto: Mh)

SemarangINFOPlus. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga di Semarang yang rumahnya dijadikan konten horor. Penyelidikan awal dengan melakukan pengecekan lokasi sekaligus mengumpulkan alat bukti.

Petugas kepolisian dari Unit 4 Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang mendatangi dan melakukan pengecekan rumah yang dijadikan konten horor di Jalan Abdulrahman Saleh, Semarang Barat pada Rabu (31/7).

Dari pantauan INFOPlus di lapangan, petugas melakukan pengecekan di sejumlah titik yang dijadikan lokasi take video konten horor. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti, seperti bekas minyak goreng, lilin dan piring yang diduga digunakan sebagai sarana pembuatan konten horor di rumah tersebut.

INFO lain :  Kejati Jateng SP3 Kasis Kadisdikpora Blora Soal Korupsi Buku Ajar

Kanit Tipidter Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Dalam rangka penyelidikan, bersama pemilik kami mendatangi rumah ini. Selain itu, hari ini kami juga akan memeriksa saksi lain yang berkaitan untuk mengarah kepada terlapor,” ungkapnya di sela pengecekan.

Disinggung apakah dari konten horor ada unsur pidana atau tidak, Akp Johan menyebut saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti.

“Nanti kita tentu ada prosedur yang kita jalani. Selain mengumpulkan barang bukti dan akan dilakukan gelar perkara,” terangnya.

INFO lain :  Uang Suap Walikota Tegal Mengalir ke Partai Hanura Rp 295 Juta

Johan menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas para terlapor. Demi kepentingan penyelidikan nama-nama terlapor tersebut belum bisa diungkap ke publik.

“Nanti setelah kita progres ke depan seperti apa baru kita info kembali. Untuk panggilan konten kreator belum karena kita masih merambah ke saksi-saksi, termasuk dari pihak bank, karena informasinya rumah ini ada jaminan di bank,” kata dia.

Terkait pengunggahan konten horor tersebut melanggar UU ITE, Johan mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Diskominfo.

INFO lain :  Polrestabes Semarang Gelar Ramp Check Bus dan Travel, Cegah Kecelakaan Fatal

“Saksi ahli mungkin dari Kominfo, terkait dengan pengunggahan di medsos baik itu di TikTok atau YouTube berkaitan dengan UU ITE,” imbuhnya.

Sementara, pemilik rumah, Ahmad Hadi mengaku dua unggahan konten horor saat ini sudah dihapus, Namun pembuat konten belum ada yang meminta maaf atas perbuatannya.

“Cuma bikin video klarifikasi tapi tidak jelas. Saya tidak bisa maafkan, karena mereka tidak niat untuk membikin video (klarifikasi). Sudah komunikasi secara by phone salah akun TikTokker. Yang hubungi saya orang luar semarang,” tukasnya. (Mh) []