Semarang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diam-diam telah menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Achmad Wardoyo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora. Achmad Wardoyo menjadi salah satu tersangka, dugaan korupsi pengadaan buku bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora tahun 2010, 2011, dan 2012.
Penghentian dilakukan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan tahun 2016 silam. Namun penghentian itu baru terungkap pertengahan 2018 ini.
Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengungkapkan, penghentian ditetapkan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2016 silam.
“Penyidikan tersangka Achmad Wardoyo telah dihentikan melalui SP3 nomor 532 tertanggal 29 April 2016 lalu sebelum kami menjabat,” kata Sadiman didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Indi Permadasa kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/7/2018).
SP3 dikeluarkan penyidikan dengan alasan yang dianggap berdasar, yakni tidak ditemukan bukti. Padahaln awalnya, penyidik yang menggarap kasusnya, telah menetapkan adanya penyidikan dan menetapan Achmad Wardoyo sebagai tersangka.
Namun belakangan, penyidik menilai perkaranya tidak cukup bukti dan beralasan untuk dihentikan.
“Alasan SP3 karena tidak cukup bukti,” kata Indi.
Keputusan SP3 yang dikeluarkan Kejati Jateng dipertanyakan sejumlah pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persi Sp3 tersebut.
Namun atas keputusan itu, pihaknya menyayangkan dan mempertanyakannya. Pasalnya, kasus DAK buku ajar tahun itu terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan diproses hukum ke persidangan serta telah divonis bersalah pelakunya. MAKI menilai Kejati tak konsisten.
“Jika akhirnya dihentikan, kenapa dari awal disidik dan ditetapkan tersangka. Apalagi proses penyidikan sudah mau selesai,” kata dia.
Achmad Wardoyo ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2013 dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 14/O.3/Fd.I/05/13. Dia diduga terlibat atas perannnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) atas pengadaan buku senilai lebih dari Rp 9 miliar yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar. Saat kasus terjadi Wardoyo menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Pada 2014, penyidikannnya sepat berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi fakta dan penyitaan barang bukti. Bahkan tersangka Wardoyo sempat mengajukan tiga saksi ahli meringankan.
Selain Wardoyo, dalam perkara terkait Kejati juga menetapkan Sandy Tresna Hadi, ketua panitia lelang, Bambang Isnanto rekanan buku SD dan Janer Pasaribu (CV Lima Marito)rekanan buku SMP. Mereka ditetapkan tersangka akhir 2014 lalu.















