Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024.
Terkait penyidikan korupsi di Pemkot Semarang tersebut, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri. Ada empat orang yang dicekal untuk bisa pergi ke luar Indonesia.
“Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah keluarkan surat keputusan No 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” tutur Tessa.
“Larangan bepergian ini berlaku sampai dengan enam bulan ke depan, proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” imbuh dia. []















