Semarang – INFOPlus. Kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pemuda Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, akhirnya terungkap. Polisi meringkus lima pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan.
Tim gabungan Polrestabes Semarang dan Polsek Tembalang berhasil ungkap pelaku pengeroyokan berujung tewasnya Agustin Edo Setiawan (23), warga RT 1 RW 2, Kelurahan Tandang, Tembalang, Kota Semarang.
Korban tewas di rumahnya pada Selasa (9/7), setelah sebelumnya dianiaya secara bersama oleh lima pelaku pada Minggu (7/7).
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Tio Aji (28), warga Pedurungan, Semarang; Guntur Prahwana (23), warga Semarang Barang; Agus Sugiyanto (24), warga Wonodri Kopen, Semarang; Wahyu Kurniawan (24), penduduk Tandang, dan Muhammad Nur (18), warga Kabupaten Batang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan motif aksi pengeroyokan terhadap korban. Korban Edo diduga mencuri handphone salah satu pelaku.
Kronologinya, bermula dari para pelaku dan korban minum bersama. Salah satu pelaku yang kehilangan handphone menduga korban yang telah mencuri. Setelah digeledah dtemukan ponsel tersebut di celana korban.
“Korban lalu dibawa di Jalan Tumplak atau depan krematorium, Tembalang menggunakan mobil. Di situ korban diinterogasi sampai menggunakan kekerasan fisik,” tutur Andika, Jumat (12/7).
Penganiayaan berlanjut di kantor sebuah koperasi di Pedurungan hingga korban muntah. Puas menganiaya, korban dibawa di antar pulang hingga tiba di masjid di kawasan Kinibalu. Di tempat tersebut, warga kemudian menghubungi keluarga untuk menjemput Edo.
Pihak keluarga sempat membawa ke klinik 24 jam dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun pihak keluarga malah membawa pulang hingga akhirnya korban meninggal dua hari kemudian.
Sementara, tersangka Guntur mengakui penganiayaan yang dilakukannya bersama empat pelaku lain.
“HP-nya saya telpon bergetar di kantongnya,” ujar dia.
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut sempat divideokan. Tio, mengaku sengaja merekam untuk dijadikan bukti pengakuan pencurian ponsel yang dilakukan korban.
“Saya rekam biar ada bukti pengakuannya,” sebutnya.
Kini lima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan bersama yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []