BNN Jateng Bekuk Mahasiswa Semarang Nyambi Pengedar Narkotika, 2 Kg Ganja Disita

oleh
BNN Jateng meringkus mahasiswa di Semarang yang nyambi jadi pengedar ganja. (Foto: Agus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng meringkus seorang mahasiswa di Kota Semarang yang nyambi jadi pengedar narkotika. Dari tersangka, petugas menyita ganja 2 Kg siap edar.

Tersangka pengedar diketahui berinisial DAN (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang asal Jayapura. Selain DAN, petugas BNN Jateng juga menciduk tiga orang komplotannya.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut hasil sinergi pihaknya dengan BNN Sumatera Utara (Sumut) dan Kanwil Bea Cukai Sumut. Bermula dari informasi ada pengiriman narkotika dari Sumut ke Kota Semarang.

“Pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, kami menerima informasi dari BNN Sumut dan Kanwil Bea Cukai Sumut, bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang akan dikirim ke wilayah Kota Semarang,” beber dia di jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Rabu (21/2).

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN Jateng berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang untuk membentuk tim gabungan. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Di hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, tim gabungan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket, yaitu sebuah rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sejam kemudian, saat proses pengintaian, petugas gabungan mendapati dua orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi Kos tersebut. Kecurigaan petugas benar, keduanya mengambil paket ganja yang terletak di atas kulkas.

Belakangan keduanya diketahui DAN, mahasiswa sebuah kampus di Semarang asal Jayapura dan AFW (23) warga Semarang. Dari tangan mereka didapati barang bukti paket berisi ganja dengan berat 2 Kg.

“Mereka berdua beli secara online, patungan seharga Rp 5.000.000,” sebut Agus.

Hasil interogasi, DAN dan AFW dibantu dua kawannya guna memuluskan transaksi ganja. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.10 WIB, tim gabungan meringkus MHA alias LP (25), warga Semarang yang bekerja sebagai barista dan DA alias Acil (23), mahasiswa di Semarang.

“Tersangka MHA alias LP berperan mengecek perjalanan paket secara online dan DA alias Acil berperan menyediakan tempat untuk membuka dan meyimpan paket tersebut,” jelasnya.

“Rencananya, narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang. Diedarkan secara COD mengingat para tersangka sudah punya jaringan pembeli sendiri,” imbuh Agus.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.