Pemalang – INFOPlus. Polsek Petarukan, Pemalang, berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Kasus terbongkar usai pelaku pencurian menjual hasil kejahatan di medsos.
Gara-gara jual barang curiannya di marketplace, N (47) dibekuk jajaran Polsek Petarukan, Polres Pemalang. N dibekuk beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Kamis (27/6) dini hari.
Tersangka N adalah pelaku pencurian barang rumah tangga milik TL (47), warga Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Korban mengetahui barangnya hilang pada Rabu (26/6) pagi.
“Korban mendapati kunci pintu rumah bagian belakang dalam keadaan rusak, dan barang-barang serta perabotan rumah tangga sudah tidak ada di tempatnya, seperti televisi, kipas angin, magicom, mini compo, mesin pompa air, lampu hias, selimut sampai meja makan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Petarukan AKP Zaenudin, Minggu (30/6).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan. Saat melakukan penyelidikan, tim kepolisian mendapati barang-barang milik korban sudah diposting dan dijual di marketplace salah satu platform media sosial.
Kurang dari 1 x 24 jam, petugas Reskrim Polsek Petarukan langsung menciduk tersangka N (47) beserta barang bukti di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Hasil temuannya, beberapa barang bukti sempat terjual, yaitu kipas angin, mini compo dan lampu hias
“Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 12 juta, akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut,” ucapnya.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AL) []