Brebes – Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Sunardi bin Jihad (63), warga Desa Pamederan RT 008 RW 003 Kecamatan Ketanggunga akhirnya ditangkap. Petugas kejaksaan menangkap dan mengekskusinya ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas ) Brebes.
“Menjadi buronan atau DPO sekitar 4 tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Brebes Transiswara Adhi, akhir pekan lalu.
Kajari menjelaskan, Sunardi ditangkap tim kejaksaan, Rabu pagi (4/72018) di Depok. Dia langsung dijebloskan ke Lapas Brebes untuk menjalani hukuman.
Transiswara mengungkapkan, Sunardi dijatuhi pidana 3 tahun dan enam bulan penjara pada tahun 2014 oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Pemeriksaan perkaranya digelar secara In absentia, atau tidak dihadiri terdakwa karena sejak penanganannya, Sunardi buron.
Sunardi dieskekusi atas pidana korupsi program dana bantuan sosial Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dan peternakan dari Dinas Peternakan Brebes senilai Rp 340 juta dengan anggaran APBD Kabupaten Brebes.
Proposal penerima program UPPO ini, diajukan oleh Kelompok Tani ‘ Maju Bersama ‘ di Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan yang diketuai oleh Sunardi bin Jihad. Setelah dana cair dan masuk ke rekening Sunardi, dana diambil dalam tiga tahap.
Pertama untuk kegiatan pembuatan kandang, membeli 35 ekor sapi dan membeli mesin pengelola pupuk organik dari kotoran sapi. Dalam pelaksanaan, dari 35 sapi itu, 3 sapi dilaporkan mati dan menyisakan 32 ekor. Namun oleh Sunardi, sisa sapi sebanyak 32 itu bukan dipelihara, justru dijual tanpa pemberitahuan anggota kelompok lainnya.
Secara sepihak terpidana secara bertahap menjual semua sapi bantuan ini. Pertama 15 ekor dan kemudian 17 ekor. Akibatnya perbuatannya itu, negara dirugikan sebanyak Rp. 209.206.950.
“Terdakwa dinilai bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI no. 31 th 1999 Jo. UURI No. 20 Th 2001 tentang pemberantasan Tipikor,” kata Transiswara.
Selain penjara 3 tahun 6 bulan, Pengadilan juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 209.206.950. Sesuai ketentuan, denda harus dibayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun kurungan.(edit)















