Misteri Kematian Pemuda di Sungai Sambong Batang Terungkap, Korban Tawuran Geng

oleh
Polres Batang ungkap kasus tawuran di atas jembatan Sambong
Polres Batang ringkus pelaku tawuran di jembatan Sungai Sambong yang tewaskan satu pemuda. (Foto: AL)

Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke (2e), (3e) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

INFO lain :  Pendapat Ahli ini Menyatakan M Khadik, Triwobowo Dkk Terlibat Korupsi Uji KIR Dishub Kota Semarang
INFO lain :  Gangster Bacok 3 Pemuda di Meteseh Semarang Diringkus

“Peran masing-masing pelaku sudah jelas, mulai dari joki yang mengawasi hingga eksekutor yang melakukan penganiayaan. Semua ini dilakukan secara terencana,” imbuh Kompol Hartono. (AL) []