Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke (2e), (3e) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Peran masing-masing pelaku sudah jelas, mulai dari joki yang mengawasi hingga eksekutor yang melakukan penganiayaan. Semua ini dilakukan secara terencana,” imbuh Kompol Hartono. (AL) []















