Gangster Bacok 3 Pemuda di Meteseh Semarang Diringkus

oleh
dua tersangka gangster bacok di meteseh semarang
Dua tersangka anggota gangster yang melakukan pembacokan di Meteseh, Tembalang, Kota Semarang. (Foto: Mh)

Dari kasus itu, polisi amankan celurit sepanjang 80 cm, stik golf, tiga motor, dan satu ponsel. Dua tersangka disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP. (Mh) []

INFO lain :  Kecelakaan KA di Bandung Tak Berimbas di Operasional KA Daop 4 Semarang