Dari kasus itu, polisi amankan celurit sepanjang 80 cm, stik golf, tiga motor, dan satu ponsel. Dua tersangka disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP. (Mh) []
Gangster Bacok 3 Pemuda di Meteseh Semarang Diringkus















