Pakar hukum menyayangkan banyak terpidana kasus korupsi terima remisi

oleh

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena nantinya semua terpidana kasus korupsi pun akan mendapatkan remisi seperti halnya narapidana umum.

“Itu saya kira strategi bagi penegak hukum, khususnya majelis, untuk memaksimalkan pidana dalam tindak pidana korupsi karena nanti golnya sama, mendapatkan remisi, pengurangan-pengurangan, apakah Idulfitri, Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, dan sebagainya,” kata Prof. Hibnu.

Dalam hal ini, kata dia, penegak hukum harus melakukan terobosan dengan memberikan ancaman hukuman maksimal terhadap terpidana kasus korupsi agar ketika yang bersangkutan mendapatkan remisi, sisa masa hukuman yang dijalani masih lama.

INFO lain :  Penyeberang Jalan Underpass Jatingaleh Tewas Ditabrak Pikap
INFO lain :  Siti Masitha Ditahan di Semarang dan Segera Disidang

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di sejumlah daerah tersebut mendapat sorotan karena cukup banyak terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi seperti di Jawa Tengah dari 6.746 narapidana menerima remisi, 78 orang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.

INFO lain :  Siti Masitha dan Amir Mirza Pecat Pejabat Tak Loyal

Bahkan di Jawa Barat, dari 15.475 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 271 orang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.

Sumber Antara