Semarang – Kecelakaan lalu linta di jalan underpaas Jatingaleh, Kota Semarang terjadi dan menewaskan seorang pejalan kaki. Korban Tukiman, tewas ditabrak mobil pikap saat menyeberang jalan usai dari Pasar Jatingaleh.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Agus Wahyu Muldiyanto bin Mulyanto (39), warga Sunan Kalijaga VIII/14 RT 04 RW 05 Kelurahan Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak sebagai tersangka. Agus segera diadili di persidangan karena berkas perkaranya telah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan.
“Senin, 26 November 2018 perkara masuk dan terdaftar nomor 811/Pid.Sus/2018/PN Smg. Pengadilan selanjutny menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatiningsih, Paniteta Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/11/2018).
Agus ditahan sejak 28 September di Rutan negara atas perkaranya itu. Kecelakaam terjadi dan menyeret Agus ke jeruji besi pada Kamis 27 September 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Tengku Umar depan Pasar Jatingaleh Kota Semarang.
“Akibat mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Luqman Edy, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani dalam berkas perkaranya.
Kejadian berawal saat Agus mengemudikan mobil pikap Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi AD-1844-VM dengan didampingi keret saksi Agus Tarwanto. Mereka berjalan dari Yogyakarta setelah selesai mengirim barang hendak kembali ke kantor di Jalan Empu Tantular.
Saat melaju di jalan underpass Jatingaleh dari selatan ke utara, mobil melaju di kanan dengan kecepatan 50 Km/jam. Ketika itu Agus melihat di depannya sejarak sekitar 15 meter ada pengendara sepeda motor mengurangi kecepatan karena akan ada seseorang yang hendak menyebrang.
Namun Agus Wahyu tidak menghiraukan serta terus melaju tanpa melakukan pengereman dan membunyikan klakson sebelumnya. Karena kurang hati-hati dan waspada, mobilnya menabrak korban Tukiman.
Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan berupa kaca depan pecah, lampu depan kanan pecah dan bodi depan kanan penyok.
“Tukiman yang menyebrang jalan terluka parah pada kepala dan meninggal di tempat kejadian,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.far















