Kades Terlibat Pengkondisian dan Cari Untung

oleh
Masrukin, Kades Gajah, Ketua Paguyuban Kades di Kecamatan Gajah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pernah jadi Perkara Sebelumnya

Jaksa Sri Heryono mengungkapkan, jika saksi Agus Suryanto, Kades Tambirejo pernah menjadi saksi perkara suap Pilperades tahun 2018. Dari penelusuran INFOPlus diketahui, Agus menjadi saksi atas perkara suap Sukarmin (Kades Mojosimo Kecamatan Gajah) dan Tri Budi Haryanto (Kades Kedondong Kecamatan Gajah). Keduanya ditunjuk sebagai koordinator penghimpunan dana dan pemberi suap. Suap diberikan kepada alm. Dr Sutopo, dosen UNS Surakarta, selaku sekretaris tim seleksi. Sutopo pernah disidang di pengadilan, namun di tengah prosesnya perkaranya dibatalkan karena ia meninggal dunia.

Pada tahun 2018 di lingkungan Kecamatan Gajah Demak menggelar seleksi calon perangkat Desa yang diikuti 15 Desa yaitu Desa Telogopandogan, Desa Gajah, Desa Kedondong, Desa Mojosimo, Desa Sari, Desa Melekang, Desa Sambiroto, Desa Surodadi dan Desa Sambung, Desa Tanjung Anyar, Desa Banjar Sari, Desa Tambirejo, Desa Medini, Desa Melati Harjo, Desa Jatisono.

INFO lain :  Seleksi CPNS Polri TA 2018: 162 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

Selain Agus Suryanto, sejumlah Kades diketahui juga menjadi saksi dan terlibat atas pengkondisian Pilperades pada tahun 2018 di wilayah Gajah. Mereka, Mohamad Rois Kepala Desa Medini, Moh Junaedi Kepala Desa Mlatiharjo, Alaudin selaku Kepala Desa Tanjunganyar, Purnomo SSos Kepala Desa Jatisono, serta Masrukin Kades Gajah.

INFO lain :  26 Pegawai PN Semarang Positif Covid-19, Sidang Tetap Berlangsung

Atas kasus Pilperades tahun 2021, Jaksa Penutut Umum menuding, para Kades yang terlibat dinilai mengetahui adanya salah.

“Pernah juga saksi terkait Pilperades juga. Akhirnya pak Topo (Sutopo) dosen UNS meninggl dunia. Sekarang diulang lagi.
Kalo dulu ada Timdes. Kenapa saudara kerjasama dengan Saroni tidak dengan Timdes. Pengalaman yang lalu malah diulangi lagi,” kata jaksa.

INFO lain :  Korupsi GLA Karanganyar, Manahan Sinaga Kembalikan Rp 93 Juta

Jaksa menegaskan, atas pengalaman Pilperades 2018 yang bermasalah, seharusnya para Kades mencegah dan menolak adanya pengkondisian.

“Dulu pernah ada perkara, waktu kerjasama dengan UNS. Harusnya jenengan mencegah. Tidak malah ikut-ikutan,” kata jaksa Sri Heryono.

Saksi Agus menambahkan, Saroni yang mengaku bisa mencarikan pihak ke-3 pelaksana tes Pilperades meyakinkannya dengan menyebut adanya bantuan dari seorang profesor. “Ada Prof yang siap bantu juga. Saroni siap bantu. Pak Roni telepon katanya ada Prof,” kata dia.

(rdi)