Perangkat Desa Hasil Seleksi Tidak Sah dan Tetap Dilantik, Bupati Diminta Tanggung Jawab

oleh
Saksi Siswahyudi, Kepala Desa (Kades) Sambung usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarang – Lima belas peserta seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) di delapan desa di Kecamatan Gajah, Demak titipan Imam Jaswadi dan Saroni yang digelar FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang diketahui tetap dilantik dan bertugas hingga sekarang. Meski hasil tes dinyatakan cacat hukum karena ada kecurangan, mendasarkan Berita Acara (BA) kelulusan tes yang ditandatangani Amin Farih, Wakil Dekan 3 selaku Pengarah/Ketua Steriing Comite panitia seleksi yang dianggap tak berwenang mereka dilantik.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap Pilperades Kec. Gajah Demak tahun 2021, dengan terdakwa Amin Farih dan Adib (Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN/ ketua panitia), Imam Jaswadi (Kepala Desa Cangkring) serta Saroni (mantan Kanit Tipikor Polres Demak) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/9/2022).

Saksi Siswahyudi, Kepala Desa (Kades) Sambung mengakui, menyerahkan Rp 300 juta agar peserta titipannya atas nama Moh Hariyono untuk formasi Kadus Kempitan dan Zaenal Arifin sebagai Kadus Sambungkrajan lolos Pilperades. Terhadap keduanya, telah dilantik.

INFO lain :  Korupsi PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Didakwa Rugikan Negara Rp 24 Miliar

Bersama 7 Kades, panitia desa dan peserta, pihaknya membantah mengintimidasi pihak FISIP UIN mengeluarkan BA kelulusan. Namun diakuinya, menekan agar FISIP segera mengeluarkan hasilnya. “Kami hanya minta hasil dikelurkan segera karena itu tanggungjawab kami ke keluarga,” kata dia di persidangan.

Atas masalah pelaksaan tes, awalnya pihaknya tidak bisa menemui pihak UIN. “Lalu dini hari pukul 00.30 WIB kami dikumpulkan bersama pihak UIN. Dekan menyampaikan ada masalah di tes tertulis. Katanya ada kecurangan di tes CAT. Padahal perjanjian PKS (Perjanjian Kerja Sama) usai tes langsung hasilnya keluar. Atas penyampaian itu panitia dan Kades menanyakan kenapa tidak disampaikan dari siang tadi. Hasil akhirnya, dekan mengatakan tes gagal dan akan diulang,” jelas dia.

INFO lain :  Bupati Demak M Natsir Kecelakaan di Tol, Ajudannya Tewas

Terkait BA hasil tes yang akhirnya diterimanya dini hari dengan ditandatangai Amin Farih, bukan dekan, Siswahyudi mengakuinya dan telah diterima panitia desa. “Besoknya panitia sampaikan BA ke masing-masing desa dan diteruskan ke kecamatan sebagai bahan rekomendasi. Akhirnya meminta melantik. Dan sudah dilantik semua. Mereka sudah melaksanakan tugas. Faktanya 12 hari kemudian mereka dilantik,” kata saksi.

INFO lain :  Ngaku Polisi, Matrodli Paksa Korban Bercinta di Tengah Sawah

Bayar Uang Pelantikan

Keterangan itu diakui, Moh Zaenal dan Haryono yang turut diperiksa sebagai saksi. Saksi Zaenal, petani di Gajah ini mengaku, atas penjaringan Pilperades 2021 pihaknya ditawari Pak Kades Siswahyudi. “Saya dipanggil. Tapi ada syaratnya, membayar Rp 150 juta. Awalnya Kades minta Rp 300 juta. Akhirnya sepakat Rp 150 juta. Pertama Rp 80 juta yang kedua Rp 100 juta. Total Rp 180 juta. Diserahkan ke Pak Kades di rumahnya,” kata dia.