Saksi Siswahyudi, terhadap dua peserta titipannya, Moh Hariono dan Zaenal Arifin, harus “nombok” Rp 40 juta untuk membayar dari Rp 300 juta yang disepakati untuk keduanya. “Awalnya dari keduanya hanya terkumpul Rp 160 juta. Saya tambahi Rp 20 juta sehingga Rp 280 juta. Kedua saya tambah Rp 20 juta. Totalnya tambah Rp 140 juta. Saya cari yang lain,” kata dia.
Pengalaman Sebelumnya
Siswahyudi mengakui, jika Pilperades di Demak sebelum-sebelumnya telah dikondisikan, agar para calon titipan bisa lolos. Atas pengalaman dan pengetahuannya itu, pihaknya mengakui, menginginkan adanya pengkondisian itu. Saksi mengaku, pernah sharing dengan Kades-Kades lain perihal Pilperades sebelumnya yang dikondisikan itu.
“Jika sudah dikondisikan lolos. Ya benar. Ada sharing itu. Waktu itu sharingnya dengan Pak Imam Jaswadi (perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Demak). Memdasari itu kami para Kades sepakat agar dapat lolos, dapat kondisikan pihak Ke-3 nya. Tahun 2018, juga menjadi pelajaran. Bahwa kami tidak melakukan dan ternyata ada pihak-pihak yang mengkondisikan. Dan calon pihak yang kondisikan itu yang jadi,” kata dia.
Saksi lain, Masrukin, Kades Gajah, selaku Ketua Paguyuban Kades di Kecamatan Gajah di hadapan majelis hakim mengatakan, awalnya ia ditelepon Saroni yang juga Kanit Tipikor Polres Demak pada Agustus September 2021 yang memintanya ketemu.
“Akhirnya Ketemu di Warung Gajah. Ada Kades Sambirejo Agus Suryanto, Kades Banjarsari Hariyadi selaku wakil dan bendahara paguyuban. PAk Saroni bertanya, Kecamatan Gajah yang kosong perangkatnya berapa ? Saya jawab belum tahu karena belum ada sosialisasi. Kedua, ditelepon lagi, diundang di rumahnya dan kami ajak lagi Agus Suryanto. Dia (Saroni) bicara agar Kecamatan Gajah bisa ikuti seleksi perangkat desa. Untuk perguruan tinggi jadi pihak Ke-3 nya belum ada,” katanya.
Sesuai aturannya, kata dia, seleksi perangkat desa harus kerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT) selaku pelaksana tesnya. “Disampaikan ketentuan untuk pengisian perangkat desa harus membayar Rp150 juta dan membayar untuk Sekdes Rp 250 juta. Kami sampaikan untuk operasional saya ada tidak. Dijawab tidak ada operasional. Tolong nanti yang bersangkutan agar ke Kadesnya,” katanya lagi.
Berikutnya, saksi Masrukin mengaku ditelepon Saroni agar ke katornya di Unit Tipikor Polres. “Kami ajak Pak Agus Suryanto dan Haryiadi. Intinya Pak Saroni mengatakan, kalau Gajah tidak ikut kami. Nanti liat. Tidak usah ke sana kemari. Percaya saya. Biar saya yang jalan. Intinya agar ikuti apa yang disampaikan Pak Saroni,” kata saksi Masrukin.

















