Kades Terlibat Pengkondisian dan Cari Untung

oleh
Masrukin, Kades Gajah, Ketua Paguyuban Kades di Kecamatan Gajah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarang – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Gajah Demak yang menggelar Pilperades tahun 2021 diketahui terlibat pengkondisian dan mencari keuntungan sendiri. Bersama-sama, para Kades mencari pihak ke-3 univeritas yang mau diajak kerja sama dan bisa membantu meloloskan peserta yang dibawanya.

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan perkara suap oleh Imam Jaswadi, Kades Cangkring dan Saroni, mantan Kanit Tipikor Polres Demak kepada Amin Farih dan Adib, dua dosen FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 5/9/2022).

Saksi Siswahyudi, Kades Sambung mengatakan, Pilperades Kecamatan Gajah, Demak berawal atas permintaan laporan SOTK (Struktur Organisasi, Tata Kerja), termasuk kekosongan dua Kadus di wilayahnya. “Kami koordinasi dengan Kades-Kades lain di Kecamatan Gajah. Karena ada 9 desa yang sama dan wajib diisi. Kami ajukan pengisian dan disetujui. Masalahnya siapa yang menunjuk pihak ke tiga. Kalau dulu-dulu bersama-sama dengan desa lain. Biar irit,” kata dia.

INFO lain :  Persidangan Online Dinilai Tak Maksimal

Siswahyudi mengakui sempat koordinasi dengan saksi Masrukin, Kades Gajah, namun belum ada titik temu. Bersama-sama lalu mencari referensi pihak ketiga, Perguruan Tinggi (PT) yang bisa kerja sama tes Pilperades.

“Kami lalu diundang pak Imam (Jaswadi) Kades Cangkring. Kami diundang di rumah makan Gravitasi di Kudus. Ada 5 Kades hadir. Ide Pak Imam itu. Pak Imam tidak janjikan tapi mengaku punya link ke sana. Imam janji carikan (perguruan tinggi),” kata dia.

INFO lain :  Seleksi CPNS Polri TA 2018: 162 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

“Berikutnya, kami diundang lagi ke Gravitasi dengan 5 Kades itu. Endingnya kami dikenalkan dengan Pak Saroni. Di sana Pak Saroni menyatakan siap bantu. Waktu itu menyampaikan ada syaratnya,” kata dia.

Pada pertemuan ketiga, para Kades dengan, Imam Jaswadi dan Saroni bertemu di RM Gratifikasi lagi. Di sana Kades diminta Saroni menyiapkan calon yang diusulkan, sekaligus ditekankan Kades yang mau ikut ke pihak-3 yang ditunjuk membayar Rp 150 juta untuk posisi Kaur dan Kadus dan Rp 250 juta untuk Sekdes.

“Di Desa Sambung ada kekosongan Kadus Sambungkrajan dan Kempitan. Hingga H-4 hanya 2 pendaftar (Zaenal Arifin dan Moh Hariono). Saya tanya ke Pak Imam, jika tidak ada calon lain gimana, karena aturannya calon harus lebih. Akhirnya kami cari tambahan. Akhirnya ada lima pendaftar,” kata dia mengaku meminta dua orang sepupunya dan ada satu calon lain.

INFO lain :  26 Pegawai PN Semarang Positif Covid-19, Sidang Tetap Berlangsung

Ia berdalih jika pihaknya tidak mau membayar masing-masing Rp 150 juta, maka posisi Kadus akan diisi calon lain. “Akhirnya kami mau. Sepakat untuk nama Zaenal Arifin dan Muh. Hariono. Penyerahan uang ke Imam Jaswadi. Selanjutnya saya hanya dimintai nomor telepon keduanya,” katanya.