Sinergi Tata Kelola Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat, LPMK Bangetayu Wetan Gelar Pendidikan Hukum

oleh
Tulus Wardoyo (Berdiri Paling Kanan) ketika memberikan Materi terkait dengan Pendidikan Hukum di Kelurahan Bangetayu Wetan, Didampingi segenap Stakeholder kepemerintahan Bangetayu Wetan (duduk di Korsi depan)

Semarang — Upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat terus dilakukan oleh LPMK Bangetayu Wetan melalui kegiatan Sosialisasi/Pendidikan Hukum bertema Sinergi Tata Kelola Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang digelar pada Senin (11/5/2026) di Aula Kantor Kelurahan Bangetayu Wetan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kelurahan Bangetayu Wetan, pengurus LPMK, serta seluruh Ketua RW se-Kelurahan Bangetayu Wetan. Hadir sebagai narasumber yakni Tulus Wardoyo, M.Pd., Gr., CTCP., CEFT. dari LBH RUPADI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Lurah Bangetayu Wetan, Suharto, SH., yang mewakili lurah beserta jajaran perangkat kelurahan, Ketua LPMK Bangetayu Wetan beserta jajaran, serta seluruh Ketua RW.

Ketua LPMK Bangetayu Wetan, Tejo Sumanta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan hukum tersebut merupakan langkah edukatif untuk meningkatkan pemahaman hukum para stakeholder di lingkungan kelurahan.

INFO lain :  Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi, Namanya ETLE Mobile

“Ini merupakan kegiatan yang dirancang untuk edukasi terkait dengan hukum khususnya bagi segenap stakeholder di Kelurahan Bangetayu Wetan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat agar melek hukum dan memahami betapa pentingnya pemahaman tersebut untuk diterapkan dalam pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Bangetayu Wetan, Suharto, SH., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai memberikan manfaat besar bagi aparatur pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada LPMK Bangetayu Wetan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Bahasan terkait dengan hukum sangatlah diperlukan mengingat kita belum memahami terkait edukasi hukum. Semoga kegiatan ini memiliki banyak hal positif dan menambah pengetahuan baru terkait dengan praktik hukum di kepemerintahan,” ujarnya.

INFO lain :  How to Find Health and Science

Dalam sesi pemaparan materi, Tulus Wardoyo menegaskan bahwa edukasi hukum harus menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Menurutnya, pemerintah kelurahan, LPMK, dan Ketua RW memiliki peran strategis dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

“Edukasi hukum sangat diperlukan karena di masyarakat kita harus benar-benar hadir menjadi solusi. LPMK dan seluruh lapisan pemerintahan memiliki andil dan peran penting terkait dengan sadar hukum,” jelasnya.

INFO lain :  LPMK Bangetayu Wetan Gelar Rapat Kerja Perdana Tahun 2026 Pasca Pelantikan

Ia juga mendorong pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di setiap RW sebagai sarana edukasi dan penguatan pemahaman hukum masyarakat secara langsung.

Selain membahas kesadaran hukum, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada implementasi hukum terhadap pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, LPMK memiliki kedekatan secara spesifik dengan masyarakat sehingga berperan penting sebagai penampung aspirasi sekaligus penyeimbang Pemerintah Kelurahan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai praktik hukum di pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta strategi penguatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah kelurahan, LPMK, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan sadar hukum.