Alasan Ekonomi Curi Perangkat Musik Rugikan Gereja Ratusan Juta Rupiah

oleh

Semarang – INFOPlus. Ditreskrimum Polda Jateng berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian dengan sasaran perangkat peralatan musik di dalam gereja di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Dengan bermodalkan kemampuannya membaca goggle map pelaku melakukan survey lokasi sebelum menyatroni gereja-gereja besar megah dan kurang pengawasan yang diperkirakan terdapat barang elektronik berharga.

Dipimpin Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan,
aksi pencurian alat-alat musik di sejumlah gereja ini dilakukan pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor yang dilengkapi bronjong karung untuk mengakut hasil curian perangkat peralatan musik
seperti keyboard, gitar akustik, gitar elektronik, salon, kabel , mixer, amplifier, lampu parled, serta barang berharga elektronik lainnya.

INFO lain :  Pembobolan BRI Jepara Rugikan Negara Rp 730 Juta, Habis untuk Foya-Foya

Pelaku berinisial BU (39) warga Desa Bojong, Wongsonegoro, Boyolali berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah setelah beraksi di tujuh Tempat.

“Pelaku secara sengaja bergerak pada malam hari saat situasi sepi, di atas pukul 00.00 WIB untuk meminimalisir risiko diketahui warga atau penjaga,” kata AKBP Helmy saat konferensi pers Rabu, 6 Mei 2026.

INFO lain :  Pediatrician Social Responsibility, Komitmen Pemkot Salatiga Cegah Stunting

Lebih jauh dijelaskan, pelaku sengaja menyasar gereja berukuran besar yang dinilai memiliki banyak peralatan elektronik. Setelah menentukan target, pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan linggis dan penggaris besi guna mencongkel pintu/ jendela gereja.

Aksi pencurian ini terjadi sejak Maret hingga April 2026, dengan total tujuh TKP, terdiri dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan lima lainnya di wilayah Kabupaten Semarang. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat menjual sebagian barang melalui media sosial dan sebagian lainnya masih berada di rumahnya. Total kerugian gereja akibat rangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 juta .

INFO lain :  GM Susanto Megaranto Awali Kejuaraan Catur Internasional Udinus

Polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk didengar keteranganya dalam perkara ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan residivis. Ia mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.