Persidangan Online Dinilai Tak Maksimal

oleh

Ilustrasi sidang online.
Semarang – Wabah pandemi Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air, memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia. Persidangan online menjadi terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi.

Meski begitu, praktik persidangan online yang sudah dijalankan selama pandemi covid-19 ini menunjukan adanya sejumlah kekurangan. Sejumlah pihak menyebut tak maksimal.

Hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Edi Sepjekaria mengakui, hal itu. “Pandangan kami terbatas. Tidak bisa luas. Kami juga perlu melihat bahasa tubuh dan mimik terdakwa,” kata dia kepada INFOPlus, belum lama ini.

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah, Bambang Tedjo Manikmoyo mengakui adanya kelemahan itu. “Jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online,” kata dia.

INFO lain :  Dua Warga Papua, Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polsek Gunungpati

Bambang menambahakan, ketentuan persidangan online tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun ada sejumlah aturan pelaksanaannya. “Ada instruksi Jaksa Agung. Adapula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Persidangan online, kejaksaan merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19. Serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM.

INFO lain :  Festival Pasar Sehat Kota Semarang di Kecamatan

Diberitakan, Kejagung mencatat sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum telah disidangkan lewat persidangan online selama pandemi Covid-19 terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pelaksanaan persidangan online belum memperlihatkan adanya keseragaman dari pengadilan. “Diharapkan ada Perma, itu nanti ada keseragaman bagaimana proses beracara melalui online,” ujar Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).

INFO lain :  Menelisik Aliran Sesat di Semarang "Pria Pakai Sarung, Wanita Berkain Jarik"

Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengaku, menghadapi berbagai kendala. Misalnya, jaringan internet yang tidak stabil hingga terputusnya jaringan internet di tengah persidangan.

Fitroh mengungkapkan telah menemukan solusi dalam kendala persidangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

“KPK mencari ada kelemahan di sana sini, (kemudian) dilakukan solusi yang terbaik. Sehingga persidangan meskipun dilakukan online, tapi secara substansi, tidak,” tegas Fitroh.

“Perlu untuk tetap dilaksanakan tidak hanya di masa pandemi, tapi juga kondisi lain yang misalnya saksi tidak dapat hadir di persidangan, perlu dibuat aturan hukum untuk memperkuat dasar penggunaan persidangan secara teleconference di luar kondisi luar biasa,” kata dia.(far)

(far)