Ketua IMI Jateng, H Kadarusman.
Semarang – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah, H Kadarusman disidang di pengadilan atas dugaan pidana yang dilakukannya.
Perkaranya diajukan ke pengadilan pada 26 Oktober 2020 lalu dalam klasifikasi perkara pencemaran nama baik.
“Perkara teregister nomor 642/Pid.B/2020/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sidang perdana terdakwa Kadarusman digelar 4 Noember 2020 lalu beracara pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa lewat kuasa hukumnya awalnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, namun batal.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai 25 November lalu. Perkaranya sendiri diperiksa majelis hakim, Eko Budi Supriyanto (ketua), CH Retno Damayanti dan Achmad Rasyid Purba (anggota).
“Sidang dilanjutkan, 2 Desember 2020,” katanya.
H Kadarusman (71), warga Jalan Beruang Raya III/16,RT/RW002/002, Kel/Desa Gayam Sari Kec.Gayam Sari, Kota Semarang itu tidak ditahan.
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jateng / Purnawirawan TNI itu didakwa melakukan pencemaran nama baik pada 18 Februari sampai Maret 2019. Dugaan pencemaran nama baik dilakukannya lewat grup Whatsapp dengan nomornya.
Whatsaap
Terdakwa memiliki beberapa akun Whatsaap Group, diantaranya akun Whatsaap Group Forum Komunikasi IMI Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,Whatsaap Group Pemerintah Provinsi Jawatengah dan Whatsaap Group IMI Provinsi.
Ia masuk grup karena diundang Pemerintah Provinsi karena Terdakwa menjabat sebagai Ketua IMI Tengah.
Bahwa anggota akun Whatsaap Group Forum Komunikasi IMI Pemprov Jawa Tengah berjumlah kurang lebih 24 orang yang beranggotakan ketua IMI dari berbagai Provinsi dan Ketua IMI yang sudah tidak menjabat lagi.
Untuk Whatsaap Group Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beranggotakan 36 orang yang terdiri dari pengurus IMI Jawa Tengah. Whatsaap Group IMI Provinsi berjumlah 37 orang berisikan Ketua IMI seluruh Indonesia dan PengurusIMI Pusat.
Postingan
Terdakwa membuat beberapa komentar atau postingan kalimat pada grup WA nya. Mengutip surat dakwaan JPU, berikut postingan tersebut.<
Postingan tanggal 8 Februari 2019, terkait pemberitaan MXGP 2O19 Terancam Batal Digelar.
“Ok.bisa dilaksanakan tetapi tidak di wilayah IMI Jateng dumm mas bambang,” kata dia.
“LPJ sudah 9 bulan lebih belum clear mas Bambang EO tdk pernah ketemu bahkan menghilang,”.
“Tidak mau mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah mas Bambang sudah sepakat semua pengurus semua eventnya Yudiarto/Noval tertutup di Jateng,” katanya.
“Club Wisata IMI Jateng Menolak Event MXGP 2019 di Jateng Lightning Production/PT Buana Surya Kreasindo/PT.ASI= Satu management sama saja, tetap tolak!
IMI JATENG MENOLAK Penyelenggaran MXGP 2019 di JAWA TENGAH krn mslh LPJ dana hibah Pemkot Semarang blm selesai (EO menghilang) Dumm Bravo IMI. Pengurus yg menolak:
1.Ir. Jim Sudaryanto
2.Teguh
3.IPTU Wijaya, SH
4.Dodik Nurhadi, SH
5.AKBP(P) Murjenah, SH
6. Andreas Indil, SH,”.
“Kenapa PT.ASI susah utk diverifikasi oleh IMI Jateng bahkan LPJ langsung diserahkan ke Pemkot Semarang krn banyak yg fiktif tdk sesuai dg NPHD terutama dana anggaran yg 10 Miliar atas perhatian dan dukunganya, trima kasih BRAVO IMI,”.
“IMI JATENG MENOLAK Penyelenggaraan MXGP 2019 di JAWA TENGAH krnmslh LPJ dana HibahPemkot Semarang blmselesai (EO menghilang) Dumm Bravo IMI,”.
Postingan tanggal 14 Maret 2019
“Pelaksanaan Event MXGP 2018 sdh selesai 9 bulan yl tp LPJ dana hibah dari EO (PT.ASI) blm selesai/clear Kita perlu curiga, ada apa???,”.
Terdakwa juga mengirimkan link berita media online terkait MXGP.
“Slmt pagi mas Bambang kapten, memenuhi permintaan sebagian besar rkn2 Ketua IMI Prov di Restoran Loby Ambhara Htl mlm sblm Rakornis yl,”.
“IMI Jtg tlh melaporkan perkembangan LPJ oleh PT.ASI kpd IMI Pst mslh dana hibah yg hingga saat ini blm selesai (8bln),”.
“Surat tembusan sdh kami kirim juga kpd Para Ketua IMI Prov se indonrsia,”.
“IMI Jateng sdh sepakat MENOLAK MXGP 2019 diselenggarakan di Jateng sblm LPJ selesai /Clear,”.
“Rupanya dg nama yang lain dalam satu PT.memohon kpd IMI pst utk menyelenggarakan MXGP 2019 /keringanan beaya untuk evennya,”.
“Kami mhn rekan rekan Ketua IMI Prov bisa membantu kami, jgn sampai IMI jadi korban krn kepentingan bisnis semata. IMI tetap solid.Bravo IMI,”.
Postingan pada Whatsapp Group Pemprov IMI Provinsi pada tanggal 24 Mei 2019.
“Silahkan di Prov lain. Prioritas penegakan hukum adalah Korupsi,Teroris dan NARKOBA,”.
“Kedepannama IMI Jateng akan hancur mas Bambang Kalau ada waktu sy harap mas bambang bias dating keGraha IMI Jateng utuk melihat langsung fakta LPJ MXGP 2018 PT.ASI dan bukti Rekayasa dari Dispora Pemkot Semarang Nwn,”.
“Maaf mas bambangmaslh LPJ MXGP 2018 IMI jateng tidak butuh duit, IMI Jateng dg moto sportif, solid, mandiri, bermanfaat dan modern,”.
“Prioritaspenegak hokum Pemerintah RI 1.KORUPSI. 2.TERORISME3.NARKOBA,”.
“Saya senang sekali mendapat atensi/perhatian, kritik, masukan dan saran dari para Ketua: -Perlu diketahui bahwa sebagian Kwitansi 2 LPJ mshada di IMI Jateng belum bisa diterima krn belum lengkap (markup fiktif senilai 10 milyar),” sebutnya.
“Sesuai skep Walikota Smg nmr 978/171/2018 tg 2/2/18 LPJ harus diperiksa IMI jtg terlebih dulu baru diserahkan Pemkot melalui Kadispora Kota Smgt faktanya tdk dilakukan oleh PT.ASI,” kata dia.
“Hibah kpd IMI Jtg hanyalah sekedar rekayasa pemkot agar uang hibah biar turun shg akhirnya IMI Jtg dikorbankan (habis manis sepah dibuang),”
“Selanjutnya IMI Jtg tdk mau jadi korban rekayasa LPJ harus sesuai procedure,”.
“Demikian sedikit penjelasan sebagian agar bias menjadikan pemahaman para ketua,”.
“Yudiarto utk penyelesaian masalah ini tdk mau ketemu sy justru sll menghindar buktinya acara HUT IMI 113 TH di IMI pst sdh janji mau ketemu sy yg dimediasi mas,”.
“Biayalisensi MXGP Youthstream Group hrsnya diambilkan dari penjualan ticket dan sponsor sejumlah 510 000 uero (10M) knp ambil uang hibah?,”.
“Pengurus IMI JATENG SDH BERKIRIM SURAT PENOLAKAN PENYELENGGARAAN MXGP 2019 DI JAWA TENGAH SBLM LPJ MXGP 2018 SELESAI/TUNTAS: 1.MENPORA R! 2.KABA INTELKAM POLRI, 3.IMI PUSAT, 4.WALIKOTA SEMARANG,”.
“Permintaan IMI Jateng cukup wajar mslh LPJ MXGP 2018 dianggap selesai, jika Pemkot Semarang bersedia membuat pernyataan tertulis“ Jika timbul mslh hukum LPJ MXGP 2018 di kemudian hari adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Kepolisian dan Kejaksaan Kalau bersedia selesai sdhlah tanggungjawab IMI Jateng, silahkan gelar event lagi di Jawa Tengah Semarang” disaksikan dari BPK, “.
“Rekayasa Pemkot Semarang utk mendapatkan dana hibah melalui IMI Jateng namun sampai saat ini blm menyelesaikan LPJ (10 bln lebih) Mhn do’a dan support para KetuaTks,”.
Media Online
Terdakwa Kadarusman selain memposting di Group whatsapp juga membuat tulisan yang dimuat pada sejumlah media online.
Sesuai dakwaan JPU, antara PT ASI dan IMI Jateng telah dilakukan serah terima laporan pertanggung jawaban. PT .ASI kepada IMI Jateng pada tanggal 27 Desember 2018 sudah ada Penyerahan LPJ melalui direktur utamanya Judiarto Tjitrasmoro .
Bahwa PT.ASI sebelum menyerahkan LPJ terlebih dahulu telah diverifikasi secara bersama sama oleh Tim verifikasi IMI Jateng dan PT ASI.
Bahwa terhadap LPJ PT.ASI telah diaudit oleh Auditur/akuntan publik independen dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara serah terima LPJ yang ditandatangani sendiri oleh Terdakwa
Bahwa postingan terdakwa memuat tuduhan negatif yang ditujukan kepada Judi Asmoro dan PT.ASI, yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan akun Whatsap serta media online dinilai bertujuan agar diketahui pejabat dan pengurus IMI seluruh Indonesia.
Menurut JPU, tindakan Kadarusman telah menyerang kehormatan dan nama baik Judiarto Tjitrasmoro.
Kadarusman dijerat pertama dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik indonesia Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Elektronik.
Atau kedua primair, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
(rdi)















