Semarang – Seorang perwira Polda Jateng, AKP Kokok Wahyudi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus narkoba jenis sabu. Dia ditahan dan diproses hukum atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka AKP Kokok Wahyudi (51), perwira Polda Jateng itu segera disidang ke pengadilan karena berkas perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.
“Sudah dilimpahkan dan masuk ke pengadilan Selasa (10/4) lalu. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Kamis (12/4/2018).
Warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang.
Dia ditangkap bersama AKBP Suprinarto di restoran Gama. Ketika selesai makan, AKP Kokok dan AKBP Suprinarto ditangkap dan dibawa ke Polda Jateng. Dari penggeledahan di mobilnya, perugas menemukan 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil, 2 buah pipet dan sebuah korek api gas.
Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.
Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya, Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura. Dua paket sabu itu diambil laly dimasukan dalam tas kulitnya.
Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya. Tersangka Kokok Wahyudi dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika.
Terpisah dikonfirmasi, Theodurus Yosep Parera, pengacara AKP Kokok Wahyudi dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, barang bukti sabu yang dijadikan alat bukti dalam perkaranya itu merupakan hasil melakukan operasi dan dipegang tersangka resmi dengan surat tugas lengkap.
Kokok dikatakannya sudah melapor ke pimpinan, namun karena hari libur dia belum sempat menyerahkan sabu.
“Baru Senin kemudian dia akan menyerahkan ke kantor atau terlambat sehari dari berakhirnya surat tugas. Saat ditangkap dia juga negatif. Kalau negatif, ngak bisa dobg. 0,5 gram itu pemakai,” kata dia dikonfirmasi.














