Sidang Perkara Korupsi PD BKK Pringsurat Diperiksa Lima Hakim

oleh

Semarang – Perkara dugaan korupsi pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung dengan terdakwa, Suharno SE (53), mantan Direktur Umum (Dirut) PD BKK Pringsurat dan Riyanto SE (56), mantan Direktur PD BKK Pringsurat diperiksa majelis hakim berisikan lima anggota hakim.

Tak seperti biasanya yang hanya berisi tiga hakim, khusus perkara BKK Temanggung pengadilan menunjuk majelis dengan lima hakim. Kelimanya, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono, Robert Pasaribu, Agoes Prijadi dan Widji Pranajati.

Antonius Widijantono dan Sulistiyono merupakan hakim karir pengadilan. Sementara empat lainnya adalah hakim ad hoc. Sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar beracara pembacaan dakwaan, Senin (11/2/2019).

INFO lain :  Kas PD BKK Pringsurat Temanggung Minim, Rp 121,5 Miliar Tak Jelas

“Berbeda dengan lainnya, pengadilan menetapkan majelis hakim berisi lima hakim,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang mengakui.

Sabrul Iman, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menjelaskan, dugaan korupsi terjadi sejak 2009 sampai 2017. Korupsi terjadi atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dinilai kerugian negara mencapai Rp 114.362.367.700.

INFO lain :  Kasie Dinhubkominfo Kota Semarang Divonis 18 Bulan Penjara

Korupsi terjadi atas delapan modus, pertama, atas pemberian kredit tidak sesuai ketentuan dan dalam kolektibilitas macet Rp 42.041.162.907. Kedua, kredit fiktif dan restrukturisasi kredit Rp 56.519.668.446. Tiga, penempatan dana pada Koperasi Intidana (macet) Rp 1.969.841.855.

Empat, cash cack kepada terdakwa Suharno dan Riyanto dari Koperasi Intidana Rp 433.241.573,44. Lima, pemberian bunga diatas ketentuan Rp 7.369.535.595. Enam, pajak bunga deposito di tanggung PD BKK Prinsurat Rp 1.756.440.452. Tujuh, selisih pembayaran gaji direksi dan SPPD dengan kondisi riil keuangan PD BKK Pringsurat Rp 1.584.396.574.

INFO lain :  ​Dua Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat Rp 114Miliar Dituntut Pidana Rp 16,5 Tahun Penjara

“Delapan, penyalahgunaan keuangan oleh Karyawan PD BKK Pringsurat. Mereka, Riyanto Rp 25.980.000, Sugeng Prayitno Rp 420.448.021, Triyono Rp 1.217.000.000, Siti Sulistyowati Rp 313.241.227. Ryan Anggi Rp 212 juta, Kristiwanto Rp 464.693.000, Taat Udjianto Rp 34.888.050. Seluruhnya Rp 2.688.250.298,” ungkap jaksa.

(far)