Usulan Rentut ditandatangani saksi Diah dan diajukan mr Aspidsus sesuai arahan sebelumnya. Tak hanya itu, saksi Dyah juga mengungkapkan adanya nota dinas Kajati Jateng, Sadiman perihal Rentut itu.
Isi nota dinasnya, “oleh karena terdanwa sudah kembalikan, segera selesaikan tuntas,”
“Itu disposisi Kajati,” kata saksi dia.
Atas keterlibatannya sebagai jaksa peneliti, JPU yang mengajukan penahanan kota serta tuntutan pidana percobaan terhadap Surya Soedharma, Dyah mengaku menerima imbalan.
Dua kali ia terima. Pertama dari M Rustam Effendi sebesar 3.000 Dollar Singapura.
“Sebesar 3.000 Dollar Singapura usai tahap 2. Terima dari Rustam. Pecahan 1.000 tiga lembar. Saya dipanggil dengan Pak Musriyono. Ini untuk kalian,” akunya.
Saksi Dyah mengaku tidak tahu alasan pemberian itu. Tidak ada tanda tangan atas penerimaan itu.
Penerimaan kedua, usai pembacaan tuntutan pidana percobaan, saksi diberi Kusnin 7.000 Dollar Singgapura.
“Hampir putusan. Sebelum lebaran saya dipanggil. Saya pak Rustam dan Musriyono. Ini untuk kalian,” katanya.
“Usai itu di ruangan Pak Rustam. Bertiga (Diah, Musriyono dan Rustam) Pak Rustam bilang iuran untuk staf (pidsus). Lalu diambil selembar,” lanjutnya.
Saksi Dyah juga mengungkapkan, pernah disodori uang oleh Benny Chrisnawan.
“Katanya ada titipan dari Alvin (Alvin Suherman/ pengacara Surya Soedharma) untuk ngopi,” kata dia.
“Uangnya tidak diterima dan dibalikin,” lanjutnya.
Diungkapkan saksi Dyah, atas iurannya 1.000 Dollar Singapura, sebagian digunakan untuk kepentingan Bidang Pidsus Kejati Jateng.
“Uang iuran untuk beli monitor di pidsus. Untuk bayar ahli perkara korupsi E Mading Kendal,” kata dia.
Sementara ditanya terkait pagelaran wayang di Colomadu Karanganyar mengaku tidak tahu.
Sesuai dakwaan, sebesar SGD 11,000 dollar Singapura ditukarkan ke bentuk mata uang rupiah oleh Kusnin. Uang telah digunakan untuk antara lain membeli aplikasi bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 36 juta, membayar ahli perkara korupsi majalah dinding Kabupaten Kendal sebesar Rp 25 juta.
Membayar pagelaran wayang di Colo Madu Solo sebesar Rp 80 juta serta kegiatan lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kekurangan uangnya diambil dari jatah Kusnin sendiri.
Atas penerimaan itu saksi sudah kembalikan semuanya. Saksi akui belum memakai dan simpan saja.
“Sudah dikembalikan bentuk rupiah sekitar Rp 100 jutaan,” kata dia.far






















