Semarang – Tim ekspose Rencanan Tuntutan (Rentut) Kejati Jateng diketahui menyetujui pidana percobaan yang akan dijatuhkan di perkara kepabeaan atas terdakwa Soerya Soedarma. Ekspose dipimpin Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, dihadiri Kasi Penuntutan Muhammad Rustam Effendi, Kasi Penyidikan Indi Primadasa, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Adi Wicaksana, Koordinator Pidsus Marta Parulina dan para Jaksa Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih dan Musriyono.
Diketahui, persidangan perkara Soerya Soedarma dimulai pada 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019. Pada tanggal 9 Mei 2019, dilaksanakan ekspose untuk membahas rencana tuntutan perkara kepabeanan atas nama terdakwa Soerya Soedarma di Aula Pidsus Kejati Jawa Tengah.
Hasil ekspose, apabila terdakwa Soerya Soedarma mau membayar kekurangan bea masuk, maka dapat dipertimbangkan untuk hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana.
“Terhadap Terdakwa dapat dipertimbangkan untuk diajukan Tuntutan Pidana Percobaan apabila Terdakwa membayar kekurangan bea masuk. Namun untuk pidana dendanya dituntut secara maksimal yaitu sebesar Rp 5 miliar,” sebut Nur Azizah, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan surat dakwaan perkara dugaan suap oleh Soerya Soedarma terhadap Kusnindi Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Desember lalu.
Selain Kusnin, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana turut diadili di perkara itu.
Diungkap jaksa, pertimbangan untuk menuntut pidana percobaan adalah pendapatan negara kembali dan denda maksimal.
“Rencana tuntutan atas perkara tersebut tidak perlu direntutkan ke Kejaksaan Agung karena termasuk Kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi,” kata jaksa.
Pada 21 Mei 2019, Soerya Soedarma melalui keluarganya bernama Jimmy Hidayat menitipkan uang pembayaran selisih bea masuk PT Surya Semarang Sukses Jaya Tama dalam perkara kepabeanan atas nama terdakwa Soerya Soedarma Rp 2.516.048.000. Uang diterima Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Triyanto dan langsung disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Masih pada 21 Mei 2019, Dyah Purnamaningsih bersama tim Jaksa Penuntut Umum dan M Rustam Effendi menghadap Kusnin di ruang kerjanya. Mereka menanyakan rencana tuntutan perkara kepabeanan tersebut.
Kusnin menyampaikan untuk pidana badan dituntut dengan hukumam pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, denda Rp 5 miliar. Uang titipan untuk pembayaran bea masuk Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan negara dari bea masuk yang belum terbayar dan segera dimasukan ke kas Negara melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.














