Semarang – INFOPlus. Senyum haru dan rasa syukur terlihat dari wajah para korban pencurian kendaraan bermotor saat menerima kembali sepeda motor milik mereka yang berhasil ditemukan oleh jajaran Polrestabes Semarang. Pengembalian kendaraan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang sempat hilang akibat tindak kejahatan.
Pada Rabu (3/6/2026), Polrestabes Semarang menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemilik sah. Kendaraan tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di Kota Semarang hingga Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dua tersangka yang diamankan yakni RAS (38), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, serta DWR (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kanit Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku utama di sebuah rumah kos di wilayah Genuk pada awal Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak serta mengamankan puluhan kendaraan hasil curian yang tersebar di sejumlah lokasi.
“Hari ini kami telah menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima pemilik sah yang sebelumnya menjadi korban pencurian. Kami mengundang mereka untuk melakukan pencocokan dokumen dan identitas kendaraan sebelum proses penyerahan dilakukan,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kota Semarang, khususnya kawasan Ngesrep, Banyumanik, Genuk, dan Sawah Besar selama periode Mei 2026, agar segera mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kendaraan yang telah kami amankan. Harapannya, semakin banyak kendaraan yang dapat kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” tambahnya.














