Uang Suap 44 Ribu Dollar Amerika Tim Jaksa Kejati Jawa Tengah Diberikan di Starbucks Coffe Simpang Lima

oleh

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang memberikan usulan / pendapat atas rentut JPU tersebut pada tanggal 22 Mei 2019 dengan bunyi disposisi “ ACC” dan diparaf,” beber jaksa.

Pada tanggal 22 Mei 2019 Kajari Kota Semarang mengajukan rencana tuntutan pidana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan surat Nomor : R-107/0.3.10/Fd.2/05/2019 tanggal 22 Mei 2019. Kusnin lalu membuat Nota Dinas Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor : ND-198/0.3.5/Ft.2/05/2019 perihal rencana tuntutan perkara tindak pidana kepabeanan.

Kajati Setujui Usulan Rentut

INFO lain :  Jual Beli Tuntutan Jaksa. Penyuap Aspidsus Kejati Jateng Minta Tak Ditahan Rutan dan Dituntut Rendah

Dalam rentut tersebut Kusnin mengusulkan/ berpendapat yaitu : Sependapat dengan Kajari Semarang. Selanjutnya pendapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berpendapat.

“Oleh karena terdakwa telah mengembalikan hutang pajak sesuai perhitungan penyidik di depan persidangan, maka sependapat usul dan pendapat Kajari dan Aspidsus segera selesaikan tuntas.” kata Kajati sebagaimana diungkap JPU di surat dakwaannya.

INFO lain :  Penanganan Kasus Suap PDAM Kudus Dialihkan Ke Kejati Jateng

Pada 23 Mei 2019 Kusnin mengirimkan Nota Telpon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor : NT-199/O.3.5/Ft.2/05/2019, perihal rencana tuntutannya. Yakni pidana badan setahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Pidana denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan.

Menyatakan uang titipan dari terdakwa Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan negara dari bea masuk yang belum terbayar akibat perbuatan terdakwa dan segera dimasukan ke kas negara melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

INFO lain :  Polisi Dalami Dugaan Kelalaian PIP Semarang di Kasus Penganiayaan Taruna

Apabila terdapat selisih atas penerimaan negara (kurang bayar) akan dilakukan penagihan oleh pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY. Barang bukti dan Biaya Perkara conform dengan Kajari Kota Semarang.

(far)