Pemprov Jateng Digugat Kalah, Aset 4.519 M2 Hilang

oleh

Menyatakan tindakan Tergugat III mencatat sertipikat Hak Milik No 5334, sertipikat Hak Milik No 5335, sertipikat Hak Milik No 5336 dalam catatan blokir buku tanah adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat III untuk menghapus catatan blokir buku atas sertipikat Hak Milik No 5334, sertipikat Hak Milik No 5335, sertipikat Hak Milik No 5336. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

INFO lain :  Belum Beroperasi, Tower SUTET Ambruk
INFO lain :  Gubernur Jateng Digugat Pensiunan PU Terkait Sertifikat Tanah

Dalam rekopensi. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk seluruhnya. Dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi Tergugat II dalam Konpensi, Tergugat III dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.801.000.

(far)