Atas surat dari Kepala Kanwil DPU Jateng tanggal 7 Maret 1994 itu, Yosef Soewarto lalu menemui Kepala Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Tengah untuk menyampaikannya. Namun, karena tidak ada respon dari pihak Dinas PSDA, mendasarkan surat Kepala Kanwil DPU Nomor 32/B/W/III/1994 Tanggal 7 Maret 1994 itu, Yosef Soewarto mengurus sendiri. Ia mengurus ketiga sertifikat a quo yang menurut informasi dari petugas Dinas PSDA Propinsi Jawa Tengah ketiga sertifikat tersebut hilang.
Ganti Tali Asih
Tahu tanah objek sengketa a quo telah dihuni ditempati secara liar, ia Yosef Soewarto lalu memberikan tali asih kepada penghuni liar yang terdiri dari para pedagang kaki lima.
Atas hal itu, pada tanggal 6 Maret 2013, Yosef Soewarto mengembalikan uang yang digunakan membayar atas ketiga sertifikat tanah objek sengketa a quo dengan menyetorkan ke Kas negara melalui Kantor Pos Besar Semarang sebesar Rp 259.842.500. Hal itu diakui, dilakukan atas saran dari Dirjen Pembendaharaan Negara.
Menurutnya, dengan demikian yang menjadi aset milik negara adalah uang sebesar Rp 259.842.500 dan telah dikembalikannya.
Merasa telah mengembalikan uang ke negara, Yosef Soewarto lalu mengurus ketiga sertifikat tanah objek sengketa yang dinyatakan hilang ke Kantor Tergugat III untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Pada akhirnya Tergugat III menerbitkan ketiga sertifikat .
Pertama sertifikat No. M. 109 seluas 2.257 M2 lebih lanjut diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria Kotamadya Dati II Semarang tanggal 19-2-1982 No. 736/1982. Sertifikat No. M. 191 seluas 1.500 M2 lebih lanjut diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria Kotamadya Dati II Semarang tanggal 31-12-1985 No. 14502/1985. Serta sertifikat No. M. 190 seluas 762 M2 lebih lanjut diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria Kotamadya Dati II semarang tanggal 30-12-1985 No. 1450/85.
Sebelum itu, Yosef Soewarto menghubungi Siti Hasanah dan meminta dilakukan pembaharuan jual beli. Kemudian, terbitlah tiga AJB baru. Pertama AJB No. 211/2013 tanggal 09-07-2013 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT Sugiharto SH, PPAT / Notaris di Semarang terhadap obyek SHM No. 5334/Srondol Wetan. AJB No. 144/2013 tanggal 16-05-2013 terhadap obyek SHM No. 5335/Srondol Wetan. Serta AJB No. 145/2013 tanggal 16-05-2013 terhadap obyek SHM No. 5336/Srondol Wetan.
Atas permohonannya, Kantor Pertanahan Kota Semarang akhirnya menerbitkan tiga SHM atas nama Yosef Soewarto. Yakni, SHM No. 5334/Srondol Wetan tertanggal 13 Mei 2013 seluas 2.257 m2. SHM No. 5335/Srondol Wetan tertanggal 13 Mei 2013 seluas 762 m2. Serta SHM No. 5336/Srondol Wetan tertanggal 13 Mei 2013 seluas 1.500 m2.















