Pemprov Jateng Digugat Kalah, Aset 4.519 M2 Hilang

oleh

Atas terbitnya tiga SHM itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah pada 7 April 2014 mengajukan pemblokiran ke Tergugat III. Menurut BPKAD, tanah objek sengketa itu sudah diregister dalam Kartu Identitas Barang (KIB) A dengan nomor register 01011105030001 s/d 0003 sebagai aset negara, Pemprov Jateng.

Menurut Penggugat Yosef Soewarto, tindakan Tergugat mengajukan pemblokiran maupun memasukan dalam register Kartu Inventaris Barang (KIB) A tidak berdasar hukum dan tidak didasari bukti kepemilikan yang sah. Atas hal itu, dianggap merugikan dirinya.

Kerugian secara materiil, yakni tidak dapat menikmati secara maksimal sejak tahun 2014 sampai dengan gugatan diajukan atau sekitar 4 tahun, jika diasumsikan disewakan kepada pihak lain pertahun Rp 100 juta, maka Rp 400 juta. Kerugian immateriil, Rp 500 juta.

INFO lain :  Belum Beroperasi, Tower SUTET Ambruk

Atas gugatannya akhir 2018 lalu itu, ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang menetapkan majelis hakim pemeriksanya, yakni Manungku Prasetyo SH Mhum (ketua), Pudji Widodo SH MH dan Andi Risa Jaya SH MHum (anggota) dibantu Panitera Pengganti Jahja Amudjadi SH. Pada pemeriksaan akhirnya, pada 30 Juli 2019 lalu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Yosef Soewarto.

Gugatan Dikabulkan

Amar putusannya. Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat diterima. Dalam kompensasi, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

INFO lain :  Gubernur Jateng Digugat Pensiunan PU Terkait Sertifikat Tanah

“Menyatakan Akta Jual Beli : Akta Jual Beli No. 211/2013 tanggal 09-07-2013 terhadap obyek Sertipikat Hak Milik No. 5334/Srondol Wetan. Akta Jual Beli No. 144/2013 tanggal 16-05-2013 terhadap obyek Sertipikat Hak Milik No. 5335/Srondol Wetan. Akta Jual Beli No. 145/2013 tanggal 16-05-2013 terhadap obyek Sertipikat Hak Milik No. 5336/Srondol Wetan. Yang ditanda tangani oleh Siti Hasanah dan Yosef Soewarto di hadapan Sugiharto, SH. PPAT/Notaris di Kota Semarang adalah sah dan mengikat,” kata hakim.

Menyatakan sertipikat Hak Milik No 5334/Srondol Wetan, sertipikat Hak Milik No 5335/Srondol Wetan, sertipikat Hak Milik No 5336/Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah adalah sah milik Penggugat.

INFO lain :  UMK Jateng Tahun 2019, Ini Daftar Lengkapnya dan Perbandingannya dengan Tahun 2018

Menghukum Tergugat I untuk mencoret/mengeluarkan tanah obyek sengketa dari daftar Inventaris Barang (KIB) A dan mencabut surat permintaan blokir terhadap sertipikat Hak Milik No 5334, sertipikat Hak Milik No 5335, sertipikat Hak Milik No 5336 yang dikirim kepada Tergugat III.

“Menyatakan tindakan Tergugat II dengan mencatat tanah obyek sengketa ke dalam asset barang milik negara adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat II untuk mencoret/mengeluarkan tanah obyek sengketa dari asset barang milik negara,” lanjutnya.