“Tadi para pihak datang. Tapi sidang belum mulai, mereka sudah pulang. Sidang ditunda,” ungkap Susilowati dan Muharsuko Wirono, kuasa hukum Yosef mengungkapkan, Selasa (18/9/2018).
Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meylina Dwiyanti mengatakan, gugatan Yosef Soewarto terdaftar nomor 375/Pdt.G/2018/PN Smg.
“Perkaranya masih tahap kesempatan mediasi,” kta dia.
Sesuai dalil gugatannya, Yosef mengaku pemilik sah atas tiga bidang tanah sesuai SHM No. 5334/5335 dan 5336/ Srondol Wetan atas nama dirinya di jalan Durian Raya, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang tertanggal 13 Mei 2013. SHM 5334 seluas 2.257 m2, SHM No. 5335 seluas 762 m2, dan SHM No. 5336 seluas 1.500 m2.
“Kepemilikannya berdasarkan jual beli dirinya sebagai pembeli dengan Siti Hasanah (40), selaku penjual, warga Jalan Wotprau No. 67, Kel. Kebon Agung, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Mei dan Juli 2013 lalu,” kata Yosef dalam gugatannya.
Namun diduga tiga SHM tahun 2013 itu, double dengan tiga SHM milik Dinas PSDA Jateng yang pada 2011 dilaporkan hilang.
Sebelumnya, pada 1991 saat menjabat Sub Dinas Pengairan Jateng Golongan Eselon 3 Kanwil DPU Jateng, Yosef mengaku diminta Kepala Dinas Pengairan Ir. Bambang Sujono mencari lahan, calon kantor dinas. Yosef yang kala itu Pimpro Perbaikan Sungai Jateng akhirnya menggunakan dana pinjaman luar negeri worldbank membeli tiga bidang tanah itu.
Jual beli sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah terrjadi 30 Oktober 1991 antara Siti Hasanah, pemilik, sesuai tanda bukti hak sertifikat No. M. 109 seharga Rp 129.777.500. Pelepasan tanggal 30 Oktober 1991 atas sertifikat No. M. 191 seluas 1.500 M2 seharga Rp 86.250.000. Serta atas sertifikat No. M. 190 seluas 762 M2 seharga Rp 43. 815.000. Jumlah pembayaran jual beli a quo sebesar Rp 259.842.500. Pembayaran disetujui, Ir. Gotot Soenarjo sebagai Kakanwil DPU Jateng.
Namun, usai jual beli di 1991, pada 1993, Yosef mengaku diberitahu Bambang Sujono tentang pembatalan rencana pembangunan kantor. Pasalnya kantor baru dibangun di Madukoro Semarang atas dasar tukar guling.
Atas hal itu, Yosef yang melapor ke atasannya dan sesuai Surat Kakanwil DPU Jateng tertanggal 7 Maret 1994 ditandatangani Ir. Gatot Soenarjo menyerahkan pemanfaatan ketiga sertifikat. Tanpa persetujuan Kadisnya, Yosef mengurus pengurusan sertifikatnya baru, meski diinformasikan Petugas Dinas PSDA Jatenh, ketiga sertifikat hilang.
Sesuai informasi yang diakui di dalil gugatannya, Kepala PSDA pada sekitar 2011 melaporkan tiga sertifikat hilang di kantor PSDA. Yakni SHM No. 191/Pedalangan seluas 1.500 M2 tertanggal 31 Desember 1985, SHM No. 109/Pedalangan seluas 2.257 M2 tanggal 19 Februari 1982 dan SHM No. 190 seluas 762 M2 pada 30 Desember 1985.
Pada 6 Maret 2013 Yosef baru mengganti uang yang dipakai pembelian tiga tanah negara itu ke kas negara sebesar Rp 259,8 juta. Yosef Soewarto lalu membuat akta jual beli baru di notaris Soegoliharto untuk dijadikan dasar kepemilikan tiga bidang tanah itu, hingga terbit tiga sertifikat pengganti atasnama dirinya di tahun 2013 dengan luas dan nomor sama seperti sertifikat yang dilaporkan hilang. Atas terbitnya tiga SHM yang diketahui tercatat sebagai aset Pemprov Jayeng itu pada 2014 lalu diajukan pemblokiran.far















