Pemprov Jateng Digugat Kalah, Aset 4.519 M2 Hilang

oleh

Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, harus kehilangan salah satu aset tanah miliknya seluas 4.519 M2 di kawasan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang. Hal itu menyusul Pemprov Jateng, diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, kalah menghadapi gugatan di pengadilan.

Gugatan diajukan Yosef Soewarto, pensiunan PNS, mantan Pimpro Perbaikan Sungai Propinsi Jawa Tengah, sekaligus mantan Sub Dinas Pengairan Jawa Tengah Golongan Eselon 3 Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Pemprov Jawa Tengah. Pengadilan menyatakan, Yosef Soewarto berhak atas lahan 4.519 M2 yang selama ini dicatat BPKAD sebagai aset negara itu.

Putusan itu belum final. Pasalnya, atas vonis itu, Kepala BPKAD Jawa Tengah LANGSUNG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah pada 9 Agustus 2019 lalu.

INFO lain :  Belum Beroperasi, Tower SUTET Ambruk

Majelis hakim pemeriksa, Manungku Prasetyo SH Mhum (ketua), Pudji Widodo SH MH dan Andi Risa Jaya SH MHum (anggota) pada 30 Juli 2019 lalu, mengabulkan sebagian gugatan Yosef Soewarto.

“Amar putusannya. Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat diterima. Dalam kompensasi, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” sebut majelis hakim dalam putusannya.

Gugatan diajukan Yosef Soewarto, pensiunan PNS, warga Jalan Papandayan No. 11F Kota Semarang. Ia diwakili tima kuasa hukum terdiri, Ace Wahyudin SH, Susilowati SH, Muharsuko Wirono SH MH, Agus Jalamudin SH dan Ahmad Fauzan SH.

INFO lain :  Gubernur Jateng Digugat Pensiunan PU Terkait Sertifikat Tanah

Gugatan Diajukan

Gugatannya melawan Pemerintah RI cq Mendagri cq Gubernur Jateng cq Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah (tertugat I), Pemerintah cq Kemenkeu cq Dirjen Kekayaan Negara Kanwil Jawa Tengah (Tergugat II). Serta pemerintah cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah cq Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat III).

Dalam dalil gugatannya, Yosef Soewarto mengklaim pemilik sah atas tiga bidang tanah. Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5334, SHM Nomor 5335 dan SHM nomor 5336/ Srondol Wetan atas nama Yosef Soewarto. Ketiganya beralamat di Jalan Durian Raya, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.

INFO lain :  UMK Jateng Tahun 2019, Ini Daftar Lengkapnya dan Perbandingannya dengan Tahun 2018

Perolehan SHM tercatat tertanggal 13 Mei 2013 berdasarkan Surat Ukur No. 00046/Srondol Wetan/2013 tertanggal 10 dan 11 4-2013. Untuk SHM Nomor 5334 seluas 2.257 m2, SHM 5335 seluas 762 m2 dan SHM 5336 seluas 1.500 m2.

Kepemilikan Yosef Soewarto atas ke 3 bidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut diklaim berdasarkan jual beli antara dirinya selaku pembeli dengan Siti Hasanah, umur 40 tahun, warga Jalan Wotprau No. 67, Kel. Kebon Agung, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang.