Pemprov Jateng Digugat Kalah, Aset 4.519 M2 Hilang

oleh

Jual beli tercatat Akta Jual Beli (AJB) No. 211/2013 tanggal 09-07-2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan PPAT Sugiharto, SH, PPAT/ Notaris di Semarang atas SHM No. 5334/Srondol Wetan. AJB No. 144/2013 tanggal 16-05-2013 atas SHM No. 5335/Srondol Wetan. Serta AJB No. 145/2013 tanggal 16-05-2013 atas SHM No. 5336/Srondol Wetan.

Sejarah Perolehan

Perolehannya diawali saat Yosef Soewarto menjabat sebagai Sub Dinas Pengairan Jawa Tengah Golongan Eselon 3 Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Pemprop Jawa Tengah pada tahun 1991.

Sekitar tahun 1991 Yosef Soewarto diminta membantu Kepala Dinas Pengairan bernama Ir. Bambang Sujono mencarikan lahan untuk Kantor Dinas Pengairan Jawa Tengah.

“Tolong Pak Soewarto kalau masih ada sisa-sisa dana anggaran untuk dibelikan tanah yang akan digunakan untuk membangun Kantor Dinas Pengairan Propinsi Jawa Tengah”,  sebutnya.

INFO lain :  Belum Beroperasi, Tower SUTET Ambruk

Yosef Soewarto yang menjabat Pimpro Perbaikan Sungai Propinsi Jawa Tengah, hal mana proyek itu menggunakan biaya/berasal dari dana pinjaman luar negeri worldbank lalu menindaklanjuti dengan jual beli sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah.

Pertama Surat Pernyataan Pelepasan  Hak Atas Tanah tanggal 30 Oktober 1991  antara Nama Siti Hasanah, selaku pemilik sebidang tanah hak milik / hak milik adat di Kelurahan Pedalangan Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanda bukti hak sertifikat No. M. 109 seluas 2.257 M2. Lebih lanjut diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria  Kotamadya Dati II semarang tanggal 19-2-1982 No. 736/1982 yang melepaskan  kepada nama J Soewarto BIE, Jabatan Pimpro Perbaikan dan Pemeliharaan Sungai Jateng dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Propinsi Jateng seharga Rp 129.777.500.

INFO lain :  Gubernur Jateng Digugat Pensiunan PU Terkait Sertifikat Tanah

Kedua, Surat Pernyataan Pelepasan  Hak Atas Tanah tanggal 30 Oktober 1991 antara Nama Siti Hasanah selaku pemilik sebidang tanah hak milik / hak milik adat yang terletak di Kelurahan Pedalangan Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanda bukti hak sertifikat No. M. 191 seluas 1.500 M2. Lebih lanjut diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria  Kotamadya Dati II Semarang tanggal 31-12-1985 No. 14502/1985 yang melepaskan kepada nama J Sowarto BIE seharga Rp 86.250.000.

INFO lain :  UMK Jateng Tahun 2019, Ini Daftar Lengkapnya dan Perbandingannya dengan Tahun 2018

Ketiga,Surat Pernyataan Pelepasan  Hak Atas Tanah tanggal 30 Oktober 1991 antara Nama Siti Hasanah selaku pemilik sebidang tanah hak milik / hak milik adat yang terletak di Kelurahan Pedalangan Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanda bukti hak sertifikat No. M. 190 seluas 762 M2 . Lebih lanjut diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria  Kotamadya Dati II Semarang tanggal 30-12-1985 No. 1450/85 yang melepaskan kepada nama J. Soewarto BIE, yang bertindak untuk dan atas nama Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jateng yang menerima pelepasan Rp 43. 815.000.