“Sehingga jumlah pembayaran jual beli a quo adalah sebesar Rp.259.842.500,” sebut Yosef Soewarto dalam dalil gugatannya.
Sertifikat Hilang
Disebutkannya, menurut keterangan Kepala PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) pada sekitar tahun 2011, tiga sertifikat itu dinyatakan hilang di kantor PSDA. Pernyatakan sertifikat hilang itu diungkakan Prasetyo, ME, yang mana sertifikat-sertifikat aslinya.
Pertama SHM No. 191/Pedalangan seluas 1.500 M2 yang diuraiakan dalam peta situasi/gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria Kotamadya Dati II Semarang tanggal 31 Desember 1985 Nomor 14502 / 1985. SHM No. 109/Pedalangan seluas 2.257 M2 yang diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria Kotamadya Dati II Semarang tanggal 19 Februari 1982 Nomor 736/1982. Serta SHM No. 190 seluas 762 M2 yang diuraikan dalam peta situasi / gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Agraria Kotamadya Dati II Semarang tanggal 30 Desember 1985 Nomor 1450/85.
Yosef Soewarto menyatakan, dalam melakukan perjanjian jual beli dengan Siti Hasanah atas 3 bidang sertifikat a quo, membayar dengan dana dari uang sisa anggaran Proyek Perbaikan dan Pemeliharaan Sungai Propinsi Jawa Tengah. Surat pernyataan bukti pembayaran sejumlah Rp 259.842.500,. Pembayaran disetujui atasannya, Ir. Gotot Soenarjo sebagai Kepala Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah.
Setelah menandatangani ketiga surat persetujuan, sekitar tahun 1993, Yosef Soewarto diberitahu Ir. Bambang Sujono bahwa tanah yang telah dibeli tidak jadi digunakan untuk kantor Dinas Pengairan Propinsi Jawa Tengah. Dikatakan, Kantor Dinas Pengairan Jawa Tengah sudah dibangunkan di Jalan Madukoro Semarang atas dasar tukar guling dengan Kantor Dinas Pengairan Jawa Tengah.
Mengetahui tanah yang dibeli tidak jadi dipakai, Yosef Soewarto mengaku, telah melapor kepada Kepala Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah, Ir. Gatot Soenarjo sebagai atasannya. Atas hal itu, Ir. Gatot Soenarjo membuat kebijakan mengenai ketiga bidang tanah objek sengketa itu.
Sebagaimana surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah No. 32/B/W/III/1994, perihal Jawaban tertanggal 07 Maret 1994 yang ditandatangani oleh Ir. Gatot Soenarjo. Pada pokoknya menyerahkan kepada Yosef Soewarto untuk pemanfaatannya ketiga sertifikat. Menurutnya, Kepala Kantor Departemen Pekerjaan Umum Jawa Tengah tahu pasti, uang yang digunakan membayar ketiga sertifikat berasal dari sisa-sisa anggaran pinjaman luar negeri / worldbank, sehingga tidak termasuk dalam mata anggaran maupun melalui perencanaan pengadaan tanah.















