Kedua, kelemahan Pasal 22 semakin diperparah dengan keberadaan Pasal 26 ayat (1) yang malah memberikan celah bagi masyarakat untuk menolak dijadikan sebagai responden tanpa alasan. Tidak ada penjelasan terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1) ini mengenai kriteria mengapa orang berhak menolak sebagai responden. Pasal karet ini berbunyi: Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
Saat ini, jenis akan ketersediaan data BPS semakin multidimensional dan kompleks yang diperoleh bukan hanya dari statistik dasar (sensus), tetapi juga dari berbagai survei yang dilaksanakan setiap waktu seperti Susenas, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Survei Kebutuhan Hidup (SBH), Survei Industri Besar Sedang (IBS), dan lain-lain. Banyaknya survei ini untuk memenuhi kebutuhan data pemerintah dan stakeholder sebagai bahan perencanaan kebijakan. Sehingga penekanan sanksi yang difokuskan pada kegiatan statistik dasar (sensus) saja, tanpa mempertimbangkan kegiatan survei yang dilakukan BPS, membuat keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dirasa belum paripurna dalam menjawab permasalahan perstatistikan di Indonesia.
Titik lemah Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) inilah yang dijadikan “senjata pamungkas” bagi sebagian orang untuk menolak dalam setiap pendataan survei yang dilakukan BPS. Sehingga, kritikan pada metode penghitungan data kemiskinan yang tidak memperhitungkan aspek pendapatan (income) ibarat jauh panggang dari api. Untuk mendapatkan data pengeluaran masyarakat saja memerlukan perjuangan yang tidak mudah, apalagi untuk mengumpulkan data paling sensitif menyangkut “isi dompet” masyarakat.
Revisi Undang-Undang
Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 menjadi sebuah keniscayaan segera dilakukan untuk menjawab kebutuhan hukum (legal needs) terhadap kegiatan perstatistikan di Indonesia. Peran strategis data BPS sebagai pijakan untuk membangun negeri ini harus diperkuat. Independensi BPS menyajikan data berkualitas harus mendapat dukungan semua elemen. Dukungan ini diharapkan menjadi kekuatan bersama untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Karena itu, mengkritik habis metode survei termasuk dalam pengumpulan data kemiskinan menjadi tanpa arti selama regulasi yang menjadi dasar hukumnya ternyata lemah dan (juga) miskin power.
Suhanderi, SH, MH aparatur sipil negara pada Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu
















