BPS, dan (Kemiskinan) Regulasi

oleh

Regulasi Tanpa Gigi

Sebelum melihat proses hilirisasi data kemiskinan, terutama menyangkut metode mengapa BPS tidak atau belum menghitung pendapatan masyarakat, proses huluisasi dasar hukum pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terhadap 300 ribu rumah tangga seluruh Indonesia yang merupakan sumber utama data kemiskinan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik yang menjadi dasar pelaksanaan Susenas dan survei-survei lainnya yang dilaksanakan oleh BPS. Di sinilah letak masalahnya; undang-undang ini belum memberikan kepastian hukum dalam mendukung tugas dan fungsi BPS, baru sebatas regulasi tanpa gigi yang tersusun rapi dalam setiap lembarannya.

Saya melihat keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 masih jauh dari harapan untuk mendukung kualitas data dalam konteks kondisi kekinian. Setidaknya ada dua hal permasalahan krusial dalam undang-undang yang ditandatangani Presiden Soeharto 19 Mei 1997 tersebut. Pertama, tidak memberikan kepastian hukum bagi BPS untuk menjalankan tugasnya mengumpulkan data dengan metode survei. Hal ini tergambar dalam Pasal 22 yang berbunyi: Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan.

Dua hal penekanan dalam pasal tersebut, yakni hak Badan (BPS) memasuki wilayah dan hak memperoleh keterangan. Namun, realita di lapangan cukup memprihatinkan. Sebelum memperoleh keterangan seringkali petugas BPS dihadapkan pada upaya penolakan responden yang tidak mau didata dalam survei-survei BPS termasuk dalam survei Susenas. “Untuk apa kami didata, apa untungnya bagi kami, kalau kami menolak didata kalian mau apa?” Kalimat semacam ini sangat akrab dijumpai petugas BPS saat melaksanakan pendataan atau survei di lapangan.

Disayangkan, penolakan semacam itu seringkali dilakukan tanpa alasan, terutama saat mendata responden strata ekonomi kelas atas ataupun perusahan-perusahaan besar. Terhadap penolakan itu, BPS tidak bisa berbuat banyak karena secara yuridis lemah. Pasal 22 memberikan hak kepada petugas BPS, namun tidak memberikan sanksi yuridis bagi responden menolak untuk didata. Jika sudah demikian apa yang dilakukan? Metode pendekatan persuasiflah yang dilakukan petugas BPS, karena lemahnya kekuatan yuridis tadi.

Sehingga setiap pelatihan petugas, materi teknik wawancara menghadapi masyarakat menjadi suatu keharusan. Ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi semakin masifnya penolakan masyarakat yang menjadi responden. Namun, menjadi pertanyaan, sampai kapan pendekatan persuasif ini bertahan tanpa didukung kekuatan yuridis di tengah kompleksitas kepentingan masyarakat? Pasal 22 ini menjadi tumpul karena tidak adanya konsekuensi hukum atau sanksi jika responden menolak untuk dimintai keterangan oleh petugas BPS.

INFO lain :  Catatan Kritis Program MBKM