Regulasi Tanpa Gigi
Sebelum melihat proses hilirisasi data kemiskinan, terutama menyangkut metode mengapa BPS tidak atau belum menghitung pendapatan masyarakat, proses huluisasi dasar hukum pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terhadap 300 ribu rumah tangga seluruh Indonesia yang merupakan sumber utama data kemiskinan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik yang menjadi dasar pelaksanaan Susenas dan survei-survei lainnya yang dilaksanakan oleh BPS. Di sinilah letak masalahnya; undang-undang ini belum memberikan kepastian hukum dalam mendukung tugas dan fungsi BPS, baru sebatas regulasi tanpa gigi yang tersusun rapi dalam setiap lembarannya.
Disayangkan, penolakan semacam itu seringkali dilakukan tanpa alasan, terutama saat mendata responden strata ekonomi kelas atas ataupun perusahan-perusahaan besar. Terhadap penolakan itu, BPS tidak bisa berbuat banyak karena secara yuridis lemah. Pasal 22 memberikan hak kepada petugas BPS, namun tidak memberikan sanksi yuridis bagi responden menolak untuk didata. Jika sudah demikian apa yang dilakukan? Metode pendekatan persuasiflah yang dilakukan petugas BPS, karena lemahnya kekuatan yuridis tadi.
Sehingga setiap pelatihan petugas, materi teknik wawancara menghadapi masyarakat menjadi suatu keharusan. Ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi semakin masifnya penolakan masyarakat yang menjadi responden. Namun, menjadi pertanyaan, sampai kapan pendekatan persuasif ini bertahan tanpa didukung kekuatan yuridis di tengah kompleksitas kepentingan masyarakat? Pasal 22 ini menjadi tumpul karena tidak adanya konsekuensi hukum atau sanksi jika responden menolak untuk dimintai keterangan oleh petugas BPS.
















