KPK Belum Umumkan Status Idrus Marham

oleh

Johannes Budisutrisno Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaa pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

INFO lain :  Hotel Star Semarang Pailit, Gugatan PKPU Terhadap Pemilik Ditolak

Sedangkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

INFO lain :  Vonis Notaris Semarang Madiyana Herawati 1,5 Tahun Penjara Belum Inlracht. Terdakwa Ajukan Kasasi
Sumber Antara