Hotel Star Semarang Pailit, Gugatan PKPU Terhadap Pemilik Ditolak

oleh

Semarang – Gugatan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemilik Hotel Star Semarang oleh PT Bank DKI ditolak pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan PKPU karena Hotel Stars Semarang sudah dalam kondisi pailit.

Putusan penolakan PKPU dijatuhkan majelis hakim Suprayogi (ketua), Elly Suprato dan Sutiyono (anggota) dalam perkara niaga nomor 49/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg pada 18 Januari 2022 lalu.

“Termohon PKPU I dan II, mempunyai hubungan yang erat dengan Termohon Pailit (PT Star Prima), yang berdasarkan bukti P-19 bahwa terhadap PT Star Prima yang telah dinyatakan Pailit dan saat ini masih dalam proses pemberesan. Dengan demikian menurut majelis hakim Pemohon PKPU belum dapat dinyatakan mempunyai tagihan pada Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II, disamping itu untuk menghindari adanya doble claim pembayaran utang dari (kreditur) yakni emohon PKPU, pada Termohon Pailit dan Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II,” demikian isi pertimbangan putusan PKPU.

INFO lain :  Lelang Proyek Mading Elektronik Kendal Bermasalah, ULP Terancam Ikut Keseret

PKPU nomor 49 diajukan Bank DKI terhadap dua pemilik Hotel Star Semarang. Mintaryono Ardianto dan Carolina Kusuma Dewi, warga Jl. Dokter Wahidin No. 125, RT.002 RW. 003, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau di Jl. Labuhan Raya No.4 RT.002 RW 002, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur.

Mintaryono selaku direksi, sementara Carolina Kusuma Dewi sebagai Komisaris Utama PT Star Prima berkedudukan hukum di Semarang, Jl. MT. Haryono No. 972 (Star Hotel lt. 5 Room 517), Kota Semarang. PT Star Prima sendiri sudah diputus pailit dalam perkara nomor 18/Pdt.Sus-Pilit /2021/PN .Niaga Smg pada 19 Agustus 2021 lalu.

PKPU Bank DKI diajukan atas pemberian Kredit Investasi Refinancing kepada PT Star Prima tertanggal 4 April 2014. Sesuai perjanjian kredit, PT Star Prima diwakili Mintaryono Ardianto selaku Direksi PT Star Prima dan telah memperoleh persetujuan dari Carolina Kusumadewi selaku Komisaris Utama PT Star Prima.

INFO lain :  Korupsi GLA Karanganyar, Manahan Sinaga Kembalikan Rp 93 Juta

Jumlah fasilitas kredit yang diberikan yakni Rp 100 miliar dalam jangka waktu 4 April 2014 sampai 4 April 2020.

Mintaryono Ardianto dan Carolina Kusumadewi bertindak untuk dan atas nama pribadi masing-masing mengajukan diri sebagai penjamin pribadi atas seluruh kewajiban PT Star Prima, sebagaimana termaktub dalam Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) yang dibuat dihadapan Notaris Dina Juniati, Notaris di Semarang.

Bahwa atas kredit itu, PT Star Prima belum membayarnya total Rp. 157.819.298.122. Rinciannya, sisa hutang pokok Rp. 91.746.139.512, bunga Rp. 50.304.873.896, denda Rp. 15.448.784.714, kewajiban Aprraisal Rp. 319.500.000.

INFO lain :  Korban Kecelakaan Karambol Tujuh Kendaraan di Semarang Terima Santunan Jasaraharja

Selain memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Bank DKiI, keduanya diketahui juga memiliki utang kepada kreditor lain yaitu Koperasi Rejo Agung Sukses beralamat Jl. Dr. Wahidin 213-J, Kota Semarang; dan
PT Bank Pengkreditan Rakyat Rudo beralamat di Ruko Murni Blok F-G, Jl. Gajah Mada 144 Semarang.

Dari pemeriksaan perkara PKPU, hakim memperoleh fakta bahwa Termohon PKPU I dan II ada hubungan yang erat dengan Termohon Pailit PT Star Prima.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ad.4 tidak terpenuhi,” kata hakim.

“Menolak permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran utang;
Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran utang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp. 3.988.000,” demikian amar putusan PKPU Nomor 49/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg yang dijatuhkan tanggal 18 Januari 2022 lalu.

(rdi)