Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas

oleh

Nah, akibat masih banyak persoalan-persoalan itulah DPR dan pemerintah diminta tidak memaksakan untuk disahkannya RKUHP. Pasalnya dengan disahkannya RKUHP yang masih menuai persoalan menjadi UU misalnya, maka KUHP terbaru bakal berlaku bagi semua rakyat Indonesia, termasuk warga asing.

“Jangan dipaksanakan juga kemudian untuk disahkan. Ini kan semua manusia juga kena. Asing juga kena,” ujarnya.

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal menambahkan pengesahan RKUHP dengan menjadikan kado ulang tahun kemerdekaan sebagai bentuk pemaksaan. Jika pengesahan RKUHP tetap dilakukan, berpotensi merusak subtansi dan ujungnya terjadi tragedi. Ia menilai pemerintah dan DPR tak boleh membatasi waktu yang spesifik terhadap RKUHP.

INFO lain :  Kepailitan dan PKPU, Cara Efektif Restrukturisasi Utang

“Selain tidak realistis, terlalu banyak persoalan pidana yang harus didiskusikan secara  mendalam untuk memperbaiki substansi dan efek dari pemidanaan bagi kepentingan publik secara luas. Menurutku, pemaksaan pengesahan R-KUHP untuk mengejar selebrasi,” ujarnya.

Tunda pengesahan

Erwin yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu pun meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP, ketimbang mengesahkannya. Nah, dalam masa penudanaan itulah menjadi waktu bagi pemerintah dalam memperbaiki substansi dan proses penyusunan yang lebih transparan. “Sebelum mendorongnya ke parlemen,” ujarnya.

INFO lain :  Selebgram TE Bersaksi di Sidang Mucikari Prostitusi Daring di Semarang

Erasmus menambahkan sekalipun tidak disahkan di masa periode 2014-2019, toh masih dapat dilanjutkan di periode berikutnya. Kendati DPR mengenal tidak adanya carry over terhadap RUU yang tidak rampung di periode sebelumnya, namun praktiknya draf RKUHP di DPR periode sebelumnya masih dapat dilanjutkan pada periode berikutnya.

“Setiap keputusan di DPR itu bisa diubah. Sekarang draf perbaikan, draf 2012 itu buruk sekali. Sekarang sudah dari masukan masyarakat sipil. Kalau pun mau di-carry over, kan nanti bisa digunakan draf 2018. Jadi jangan karena tidak di-carry over kemudian diketok sekarang, jangan. Itu namanya mengorbankan seluruh rakyat indonesia,” ujarnya.

INFO lain :  Bendera Dibakar Massa, PDIP Berang

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) itu lebih jauh berpandangan di masa-masa tahun politik, sedianya menjadi kesempatan tim pemerintah untuk mendalami kembali draf RKUHP. Seiring dengan itu, ia menyarankan pemerintah agar RKUHP tidak diboyong di tahun politik. Apalagi RKUHP pun terdapat isu politik yang ujung bakal menambah memanas eskalasi di tahun politik. Misalnya, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap lambang negara, ideologi, makar dan isu sensitif lainnya.