Kepailitan dan PKPU, Cara Efektif Restrukturisasi Utang

oleh

Semarang – Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebut sebagai cara efektif merestrukturisasi utang debitor kepada kreditor. Namun prosesnya, tak jarang upaya itu justeru hanya menjadi rekaya demi penyelelamatn utang.

Hal itu terungkap dalam seminar nasional program studi doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro digelar dengan tema efektifitas restrukturisasi utang di era globalisasi yang berkeadilan melalui mekanisme Undang-Undang nomor 37/ 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kamis (29/11/2018).

Dimoderatori Tasnan Gultom, seminar menghadirkan Suhendra Asido Hutabarat, advokat, kurator dan pengurus dan Dr Darminto Hartono, Dosen Fakultas Hukum Undip.

INFO lain :  Ada Pasien Meninggal Usai Melahirkan. Keluarga Tak Terima, Ancam Lapor Polisi

Suhendra Asido mengatakan, restrukturisasi utang merupakan pembayaran utang dengan syarat lunak atau ringan dibanding syarat sebelumnya. Hal itu sebagai konsesi khusus yang diberikan kreditor kepada debitor.

Restrukturisasi utang debitor perlu diambil jika perusahaan tidak mampu lagi memenuhi komitmenya kepada kreditur.

“Dasar pemikirannya, memberi kesempatan ke debitor melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang,” jelas dia.

Restrukturisasi bisa diajukan melalui putusan krpailitan atas permohona pailit atau putusan PKPU. Permohonan PKPU bisa diajukan debitor dan kreditor. Tahapan proses PKPU bisa masuk dalam PKPU Sementara selama 45 hari atau PKPU Tetap paling lama 270 hari.

INFO lain :  Cegah Covid-19, Gedung PN Semarang Disemprotkan Cairan Desinfektan

Sementara Dr Darminto mengatakan, PKPU sebagai cara penyelesaian utang. Kepailitan yang semula dianggap sebagai hukuman kini dipahami sebagai pemulihan usaha (perdamaian).

Berdasarkan penelitiannya pada periode 1998-2000, hampir sebagian besar permohonan PKPU sebagai reaksi terhadap permohonan pailit yang diajukan kreditur. Sementara periode 2000-2006 menunjukkan debitur berinisiatif sendiri mengajukan PKPU dalam penyelesaian utangnya tanpa adanya permohona pailit dari krediturnya.

“Menariknya, penyelesaian utng tersebut ternyata telah dipersiapkan sebelum di luar pengadilan. Dicontohkannya seperti PT Purinusa, PT CIputra Development pada 2015,” kata dia.

Seminar nasional program studi doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Dikatakannya, sebelum tahun 2000, atau periode 1998-2000 saat kepailitan kalinpertama diajukan masih sederhana. Pada lima tahun terakhir, rencana perdamaian lebih bervariasi dan berkembang penyelesaiannya.

INFO lain :  Lha Dhalah..Prostitusi Gay Merambah Semarang

Pihaknya juga menyinggung adanya intervensi hakim pengawas terhadap persoalan yang memisahkan antara status utang dan hak suara.

“Apabila intervensi ini tidak dapat dikendalikan maka proses atau hasil akhir PKPU tidak ditentukan kesepakatan antara kreditur dan debitur. Melainkan ditentukan pengadilan sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan PKPU,” ujar dia.far