Pengadilan Ganjar 3 Tahun Penjara Terdkwa Money Politic di Pilkada Temanggung

oleh

Temanggung – Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Supriyono terdakwa perkara dugaan politik uang saat Pilkada di Temanggung, Rabu (11/7/2018). Majelis hakim pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap warga Desa Gowak, Pringsurat itu.

Tak hanya pidana badan, hakim juga me jatuhkan pidana denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Didit Pambudi Widodo pasa sidang terbuka umum, kemarin.

Dalam putusannya, Supriyono dinilai bersalah melanggar Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

INFO lain :  Tak Operasi Tangkap Tangan, Ganjar Sebut Ombudsman Macan Ompong

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu,” kata hakim Didit membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa amplop dimusnahkan. Sementara uang Rp 20 ribu dirampas oleh negara.

Putusan dipertimbangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

INFO lain :  ​Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mencederai demokrasi, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Atas putusan pengadilan, terdakwa usai berunding dengan tim penasihat hukum menyatakan tak puas. Tim penasihat hukum dari LBH Temanggung, terdakwa menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.

INFO lain :  Wanita Tewas Membusuk di Wonosobo

Penasihat hukum Muhammad Jamal usai sidang mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena berdasarkan pertimbangan pembelaannya tidak diakomodasi sama sekali oleh majelis hakim.

“Yang terungkap dalam persidangan itu bahwa terdakwa tidak murni memberi, tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan.” katanya.

Menurut dia vonis tersebut terlalu berat, tidak sesuai dengan substansi atau perbuatan dari terdakwa, cuma Rp60 ribu itu sebenarnya tidak sesuai kalau dihukum 3 tahun.(edit)