Takut jadi Perkara, 94 Perusahaan Bayar  Tunggakan Iuran BPJS-TK

oleh

Kudus – Puluhan perusahaan diketahui menunggak dan tak membayar uang iuran jaminan sosial ketenagakerjaan setelah BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya hampir Rp 1miliar lebih uang iuran tak dibayar.

Namun setelah ditagih kejaksaan dan takut hal itu menjadi perkara, perusahaan itu akhirnya membayar. Sebanyak 94 perusahaan di wilayah Keresidenan Pati akhirnya bersedia membayar setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk menagih.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto mengungkapkan, dari 94 perusahaan yang membayar, sebanyak 85 perusahaan membayar lunas.

INFO lain :  397 Calon Haji 2019 Akan Diberangkatkan Kemenag Solo

“Sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan mengangsur,” kata dia, Rabu (11/7/2018).

Dikatakannya, jumlah perusahaan yang menunggak pembayaran periode Januari-Juni 2018 tercatat sebanyak 169 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus tercatat 34 perusahaan, Pati sebanyak 40 perusahaan, Jepara sebanyak 40 perusahaan, Rembang sebanyak 35 perusahaan, dan Blora sebanyak 20 perusahaan.

INFO lain :  Miliki 12 Ribu Judul Buku, Kembangkan Perpus Digital

“Nilai tunggakan dari 169 perusahaan tersebut, sebesar Rp983,74 juta,” imbuhnya.

Namun setelah adanya kerja sama dengan Kejari yang ditandai dengan penyerahan SKK di lima kabupaten, akhirnya 94 perusahaan atau 55,62 persen bersedia membayar dengan nilai pembayaran sebesar Rp735,82 juta.

INFO lain :  Habis Lulusan, Corat-Coret Bareng di Tanggul Sungai

Dari 94 perusahaan, tercatat sebanyak 85 perusahaan di antaranya membayar tunggakan dengan lunas dengan nilai pembayaran sebesar Rp681,83 juta, sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan cara mengangsur dengan nilai tunggakan sebesar Rp53,99 juta.

Sementara perusahaan yang belum membayar tunggakan sebanyak 50 perusahaan dengan nilai penagihan sebesar Rp181,57 juta, sedangkan 25 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai penagihan sebesar Rp123,55 juta.(edit)