Penipu Ngaku Staf Gus Ipul Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh
Ilustrasi

Semarang – Tuntutan pidana tiga tahun penjara dijatuhkan jaksa dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mustofa. Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan menyatakan, terdakwa Mustofa terbukti bersalah melakukan penipuan. Tuntutan dijatuhkan pada sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pada Selasa (3/4/2018) hari ini, sidang lanjutannya digelar dengan acara penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa Mustofa.

“Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Endah Taufani, Panitera Pengganti pada PN Semarang yang menangani perkaranya mengungkapkan, Senin (2/4).

Mustofa dinilai bersala melakukan penipuan dengan korban Mustafid Fauzan, seorang pengusaha sebesar Rp 544 juta atas proyek yang dijanjikan kepadanya. Sidang pemeriksaan perkara Mustofa digelar majelis hakim terdiri Pudjiastti Handayani selaku ketua, Noer Ali dan Wismonoto sebagai hakim anggota.

INFO lain :  Sistem Operasional Bank Jateng Diduga Lemah, Sebabkan Pembobolan Rp 4,4 miliar di Pekalongan

Sesuai dakwaan, dugaan penipuan dan pemalsuan terjadi Oktober 2016 sampai Februari 2017 lalu. Bermula dari pertemuan pelaku Mhustofa dengan korban di lobi Hotel Grand Candi Jalan Sisingamangaraja Nomor 16 Semarang. Ketika itu, korban melalui Lilik Haryanto dikenalkan dengan pelaku.

Kepada korban, terdakwa Mustofa mengaku staf ahli sekaligus teman satu pondok dengan Gus Ipul selama 16 tahun di Ponpes Lirboyo Jombang. Dia juga mengaku teman saat prihatin di kediaman Abdurahman wahid (Gus Dur) di Jakarta. Serta mengaku akrab dengan istri Gus Ipul (Fat).

INFO lain :  Pengoplos LPG Subsidi di Semarang Dipidana Setahun Penjara

Di lokasi merekapun karaoke bersama. Di sela karaoke, Mustofa ditelepon seseorang mengaku dari Gus Ipul yang memintanya segera menjalankan tugasnya.

Kepada korban, terdakwa menawarkan proyek lelang dan swakelola kepada korban. Proyek dengan sistem down payment 1 persen dari nilai proyek Rp 58,2 miliar dengan juknis pengerjaan swakelola proyek dana hibah Tahun Anggaran 2017 di bidang kelompok tani dan Bansos untuk lembaga-lembaga pendidikan.

INFO lain :  Dok...PT Sritex Sah Berstatus PKPU Sementara

Korban dijanjikan anggaran proyek akan cair pada APBD murni Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Korban yang tertarik lalu memberikan uang DP untuk membeli proyek. Sejak Oktober 2016 secara bertahap uang ditransfer ke rekening pelaku seluruhnya Rp 544,5 juta.

Proyek dikatakan akan turun pertengahan Desember 2016 dan mundur sampai Februari 2017. Korban disuruh membuat Dokumen Daftar Usulan Program bantuan APBD dan lewat email milik dokumen diterima. Meyakinkan korban, pelaku membuat surat balasan usulan draft yang isinya persetujuan proyek.