“Berisikan. Berdasarkan SK Gubernur tanggal 21 Desember 2016 Kami lampirkan Pengajuan Dana Hibah Yang Telah Disetujui Pada tahun Anggaran 2017,” kata dia.
Belakangan, proyek yang diinginkan korban tidak terealisasi karena dana anggaran Provinsi Jawa Timur telah habis terploting sehingga proyek tersebut gagal. Diketahui surat balasan dari pelaku ke korban perihal realisasi anggaran palsu karena seharusnya surat dikeluarkan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim.
Akibat penipuan dan pemalsuan itu, korban Mustafid Fauzan mengaku dirugikan Rp 544.500.000.edi















