Semarang – Pengadilan memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk dalam keadaan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari kedepan. Status PKPUS juga disandang tiga anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaya, PT Bitratex Induatries dan PT Primayudha Mandirijaya.
Majelis hakim, Dr Agus Rusianto (ketua), Yogi Arsono dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap keempat Termohon.
“Menetapkan PKPU Sementara terhadap para Termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” kata hakim pada sidang terbuka umum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/4/2021).
Majelis menunjuk dan mengangkat Ester Megaria Sitorus, hakim PN Semarang sebagai hakim pengawas proses PKPU terhadap Termohon. Serta menunjuk dan mengangkat empat orang kurator sebagai tim pengurus PKPU.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, permohonan PKPU oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal dan material.
Termohon mempunyai utang kepada Pemohon yanv telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan pembuktian, Termohon juga diketahui memiliki utang kepada sejumlah kreditor lain.
“Termohon PKPU tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya tersebut kepada Pemohon PKPU,” kata hakim dalam putusan perkaranya nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
PKPU Diajukan
PKPU diajukan CV Prima Karya, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 266 A, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Selaku Termohon, PT Sri Rejeki Isman, Tbk di Jl.KH Samanhudi No.88, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Termohon I), PT Sinar Pantja Djaja di Jl. Condrokusumo No.1, Semarang, Kota Semarang (Termohon II).
PT Bitratex Industries di Jl. Brigjen S Sudiarto KM.11 Semarang, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang (Termohon III), PT Primayudha Mandirijaya di Dk Kadang, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali (Termohon IV).
CV Prima Karya, merupakan perusahaan konstruksi pembangunan dan/atau renovasi gedung/bangunan. Kerjasama Pemohon CV Prima Karya dengan para Termohon didasarkan kerjasama pekerjaan.
Utang piutang Pemohon dan Termohon terjadi terkait pekerjaan borongan renovasi peninggian atap gedung finishing I di Sukoharjo (“Pekerjaan Renovasi”) tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Terkait dengan kelalaian Termohon PKPU I dalam melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran, Termohon II, III dan IV secara tanggung renteng dinilai ikut menjamin pelunasan sesuai perjanjian.
Meski sudah disomasi, utang itu tak dibayar. Diketahui selain utang ke Pemohon, Termohon juga berutang ke sejumlah kreditor lain.
(rdi)















