Pada Jumat 1 Desember 2017 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bersama dengan Cecep datang lagi ke rumah saksi Muji di Jl. Taman Kelud Selatan. Mereka datang dengan kembali membawa sebuah senjata pisau atau belati bergerigi yang dibungkus menyerupai pistol bergagang warna hitam yang disarungkan di hoster atau sarung senjata warna hitam yang diselipkan di pinggang kanan.
Karena pada saat itu saksi Yanto tidak di rumah, maka terdakwa menawarkan untuk berdamai dengan meminta sejumlah uang jika saksi Yanto dan saksi Muji ingin perkara tersebut tidak berkepanjangan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Karena saksi Muji sendirian di rumah dan merasa ketakutan, ia lalu menghubungi suaminya melalui telepon.
“Tidak lama kemudian datang saksi Ngadiyono alias Yohanes bersama dengan para warga sekitar serta datang juga saksi Yayan Fredy Anggara (anggota polisi Polres Brebes) yang sedang bermain tak jauh dari TKP,” jelas jaksa.
Setelah diinterogasi, ternyata terdakwa bukan anggota polisi Polda Jakarta, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan dan dibawa anggota polisi ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena senjata tajam yang dibawanya tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah.edi















