Sragen – Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman menilai penetapam status tersangka dirinya dalam kasus korupsi kas daera (Kasda) merupakan bentuk ‘caracter assasination’ atau pembunuhan karakter.
Meski demikian, Bupati Sragen periode 2011-2016 ini siap menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya ini. Ketua DPD II Partai Golkar Sragen ini mengaku akan menghormati proses hukum yang ada.
“Saya tidak akan mengajukan gugatan pra peradilan. Semua akan saya jalani sebagai proses atau garis hidup,” ujarnya di Sragen, Kamis (6/12/2018).
Agus yang juga sebagai Caleg DPR RI ini menilai penetapan status tersangka ini jelas merugikannya dalam proses pencalegan. Apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya kampanye.
“Jelas ini merugikan saya yang sedang bertarung maju Pileg. Otomatis nama saya sudah tercoreng dan terkesan ‘maling’ uang rakyat,” jelasnya kepada awak media.
Dirinya mengaku memang pernah meminjam uang, namun tetap dikembalikan sesuai prosedur, saat menjabat dulu. Bahkan semua bukti pinjaman dan pengembalian masih disimpannya dengan rapi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budi Prasetyo menyampaikan, terkait penetapan Agus Fatchurrahman sebagai tersangka, tidak mengurangi haknya dalam berkampanye.
“Kecuali kalau nanti sudah ada keputusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, kami bisa mendesak KPU untuk melakukan pencoretan,” ujarnya.
Kasus korupsi terjadi dan melibatkan sejumlah pihak. Pertama Drs Kushardjono dan Drs Adi Dwijantoro, yang saat itu sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diduga secara bertahap menempatkan kasda tersimpan dalam dua giro rekening DAU di PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang dalam bentuk simpanan deposito.
Jumlah kasda di BPR Djoko Tingkir secara komulatif sebesar Rp 36,9 miliar terbagi dalam 46 bilyet deposito. Pada BPR Karangmalang sebesar Rp 8 miliar terbagi 8 bilyet depostio. Tanpa persetujuan bupati telah dijadikan jaminan atasnama pinjaman pribadi beberapa pejabat Pemkab Sragen di kedua BPR.
Atas pinjaman itu, diduga digunakan Untung Sarono Wiyono mantan bupati Sragen (terpidana) Rp10.5 miliar, Sri Wahyuni, mantan Kepala DPPKAD (terpidana) Rp 110 juta dan mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman Rp 376 juta, serta untuk membayar biaya operasional SKPD dan pokok pinjaman.
Atas kasus itu, lanjutnya, Untung S Wiyono telah dijatuhi 7 tahun penjara, Koeshardjono (mantan Sekda) dipidana 4,5 tahun, Sri Wahyuni selama 2 tahun 8 bulan penjara. Serta mantan Direktur BPR Djoko Tingkir Widodo 2 tahun, Adi Dwijantoro 2 tahun.














