Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) semarang menjatuhkan vonis pidana 13 bulan penjara terhadap Mochamad Isa alias Boy dalam perkara kepemilikan senjata ilegal.
Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyatakan terdakwa Boy terbukti bersalah tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senajata penikam atau senjata penusuk. Bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Dengan mengaku sebagai oknum anggota Polri Polda Metro Jaya, ia memeras dan mengancam seseorang ibu-ibu agar menyerahkan uang. Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan seorang anggota Polri sungguhan yang kebetulan di lokasi.
“Majelis menjatuhkan pidana setahun dan sebulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Safrudin Ichrom, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyidangkan perkaranya, Rabu (28/3/2018).
Putusan majelis hakim itu, kata dia, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Semarang. Sebelumnya, jaksa menuntut Boy agar dipidana setahun tiga bulan penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Esther Megaria Sitorus selaku hakim ketua, Wismonoto dan Aloysius Priharnoto Bayuaji sebagai hakim anggota belum lama ini.
Kasus menyeret Boy pada Jumat 1 Desember 2017 malam di Jalan Taman Kelud Selatan RT 02 RW 05 Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Berawal, Kamis 30 November 2017 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama temannya, Cecep datang ke rumah korban Muji Margiasih di TKP.
“Terdakwa mengaku sebagai anggota polisi Polda Jakarta sambil menunjukkan sebuah senjata pisau atau belati bergerigi yang dibungkus menyerupai pistol bergagang warna hitam yang disarungkan di hoster atau sarung senjata warna hitam yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan,” kata Liliani Diah Kalvikawati, jaksa yang menyidangkan dalam dakwaanya.
Boy dan Cecep datang berdalih mencari satu unit motor Beat milik adiknya yang hilang dan menyebut dibeli suami saksi Muji Margiasih binti Yahadi yang disebut hasil dari kejahatan. Karena saksi Muji tidak merasa suaminya membeli motor yang dimaksud terdakwa dan pada saat itu suaminya sedang tidak berada dirumah. Saksi Muji lalu menghubungi suaminya, Yusuf Legiyanto alias Yanto bin Slamet Supartono melalui telepon. Kepadanya, terdakwa Boy berpesan agar saksi Yanto dan saksi Muji segera menyelesaikan perkara tersebut.
“Jika tidak maka saksi Yanto dan saksi Muji akan dibawa ke kantor polisi. Kemudian terdakwa dan temannya meninggalkan rumah saksi Muji,” lanjut jaksa.















